Dugaan Pencemaran Lingkungan di Sekitar PT Jui Shin Indonesia akan Dilaporkan ke Kemen LHK dan APH

/ Rabu, 07 September 2022 / 01.01.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) segera melaporkan dugaan pencemaran lingkungan atas limbah pembakaran batubara (residu) yang dibuang sembarangan di parit Jalan Pini II KIM II ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) RI dan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami sejak beberapa waktu lalu sudah melakukan investigasi dan dalam waktu dekat akan kami laporkan setelah uji laboratorium kandungan zat lain di air dan tanah di parit Jalan Pulau Pini II KIM II. Kami juga telah mewancarai mantan karyawan dan masyarakat terdampak dugaan limbah B3,” kata Pengurus LP3 Hafifuddin pada media ini, Selasa (6/9/2022) di Medan. 

Hafifuddin berjanji akan membawa masalah dugaan pencemaran lingkungan ini ke Kemen LHK dan APH guna ditindaklanjuti guna menimbulkan efek jera bagi pelanggar aturan tentang Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berkaitan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). 

Dijelaskan aktivis vokal ini, dampak limbah residu atau terlihat seperti minyak hitam akan berdampak penyerapan ke tanah sekitar aliran air yang dilintasinya lalu akan berdampak air terkontimidasi zat berbahaya hingga bagi masyarakat yang masih mengkonsumsi air bawah tanah terdampak pada kesehatannya. 

“Bayangkan saja, kalau ini dibiarkan akan berdampak panjang pada kehidupan masyarakat dan habibat air jika limbah B3 ini mengalir ke Sungai hingga ke laut. Dampaknya luar biasa atas tatanan kehidupan mahluk hidup,” tegasnya.


Dia meminta, Gubernur Sumut, Kapolda Sumut dan Gakkum Kemen LHK di Sumut segera turun tangan mengatasi pencemaran lingkungan yang jelas akan mengganggu hajat hidup orang banyak.

Sebagaimana diatur dalam UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, para pelanggar diancam penjara dan denda sesuai Pasal 97 s/d 116. Tak main main, pelaku pencenamaran lingkungan diancam bui 10 tahun hingga denda 30 Miliar.

Temuan minyak hitam diduga residu limbah pembakaran batu bara yang berada di parit PT Jui Shin Indonesia, persisnya di Jalan Pulau Pini II simpang Jalan Komodo II, KIM II, menjadi perhatian Pemerhati Lingkungan, RP Simbolon.

"Dinas Lingkungan Hidup Sumut harus peka terhadap kasus ini dan segera menelusuri limbah tersebut. Sebab limbah B3 itu bukan hanya mencemari lingkungan, tapi mengancam jiwa manusia," ujarnya. 

RP Simbolon menuturkan, seharusnya bagi perusahan yang sudah mendapat sertifikasi tingkat Nasional bahkan Internasional ikut melestarikan lingkungan dan membantu masyarakat sekitar, bukan malah sebaliknya.

"Jangan jadikan sertifikasi itu justru sebagai tameng untuk berbuat semena-mena. Seharusnya perusahaan yang jaringan bisnisnya sudah sampai ke mancanegara tidak lagi membuat kecurangan, karena nama besar perusahaan yang sudah dirintis ini akan menjadi taruhannya," tegasnya.

Informasi yang diperoleh, staff bagian Pengawasan Limbah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut yang berpos di kantor PT Kawan Industri Modern (KIM) Persero telah melakukan pemeriksaan dan melakukan klarifikasi ke beberapa perusahaan termasuk ke PT Jui Shin Indonesia.

Belum diperoleh keterangan detail atas hal ini, namun Direktur Operasional PT KIM Persero Hita Tunggal kepada awak media, Selasa (6/9/2022) menyatakan akan mengcek temuan limbah B3 di Parit Jalan Pulau Pini II di dekat lokasi usaha PT Jui Shin Indonesia. "Saya cek ini," jawabnya singkat melalui pesan Whats App usai menerima link pemberitaan media ini.  

PT Jui Shin Indonesia merupakan perusahan berdiri tahun 2001 dari dua brand utama yaitu Garuda Tile dan Garuda Cement telah memperoleh Sertifikasi Internasional "ISO 9001". Bahkan perusahaan ini juga telah mendapatkan Sertifikasi "SNI (Standard Nasional Indonesia)" dan "ISO 14001" untuk sistem manajemen lingkungan.

Ironisnya tumpukan hitam limbah yang termasuk dalam kategori B3 ini juga mengeluarkan aroma yang sangat menyengat terlihat mengambang di air parit tak jauh dari perusahaan itu.

"Bau kali bang, sakit hidung dibuatnya. Apalagi kalau cuaca lagi panas terik, makin menguap baunya. Kalau gak hujan limbahnya biasa menumpuk dan makin bau, di bendungan parit itu, tapi kalau hujan apalagi deras, limbahnya hilang bang," ujar sumber wartawan, Selasa (6/9/2022).

Sebelumnya, External Affairs PT Jui Shin Indonesia, Asep Suherman saat ditemui, Rabu (31/9/2022), tidak menampik terkait temuan limbah tersebut. Namun dirinya membantah, kalau limbah tersebut dihasilkan dari pabriknya.

"Limbah itu bukan dari tempat kita bang, temuan ini juga sudah saya sampaikan kepada PT KIM," terang Asep saat ditemui di kantor PT Jui Shin Indonesia. (PS/HERMANTO TARIGAN)

 

Komentar Anda

Terkini: