Ini Motif Pembunuhan Dibalik Penemuan Mayat Pria di Sampean

/ Rabu, 14 September 2022 / 22.25.00 WIB

Foto : Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin ketika menggelar konferensi pers
POSKOTASUMATERA.COM - DOLOKSANGGUL - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus pembunuhan Harlen Sinaga (48), Warga Desa Sampean, yang terjadi di Perladangan Saba Dolok, Desa Sampean Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbahas, Minggu (28/08/2022) lalu. 

Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin didampingi Wakapolres Kompol Deminta Pinem, Kabag Ops Kompol Septian, Kasat Reskrim Iptu Master Purba dalam keterangan pers, di Mapolres Humbahas, Rabu (14/09/2022) mengatakan, bahwa pelaku pembunuhan itu melibatkan istri korban, AM (46), beserta selingkuhannya, HS (50), Warga Desa Janji, Kecamatan Doloksanggul, Humbahas. 

Dijelaskan, bahwa motif pembunuhan berencana itu dilatari masalah ekonomi rumahtangga AM dengan korban. "Karena masalah ekonomi, hubungan rumahtangga korban dengan AM sudah tidak harmonis. Kemudian, istri korban melakukan perselingkuhan dengan HS. Memuluskan asmara terlarang ini,  kedua tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban. Selanjutnya, mereka (tersangka) akan melakukan pernikahan," terang Kapolres. 

Ditambahkan, dalam pembunuhan berencana ini, AM menantang HS membunuh korban. Dengan alasan HS menikahi AM. "Kalau berani, habisi,"  kata Kapolres menirukan pembicaraan AM kepada HS melalui seluler.

"Jadi pembunuhan itu sudah direncanakan, dua hari sebelum eksekusi mati. Saat korban pergi ke ladang, AM menginformasikan ke HS untuk menghabisi korban di perladangan," tukasnya. 

Pasca pembunuhan terhadap korban, Harlen Sinaga, petugas Satreskrim Polres Humbahas dibackup oleh personil Dit Reskrimum Polda Sumut terus melakukan penyelidikan dan penyidikan dan memintai keterangan 24 orang saksi. 

Selanjutnya, Sabtu, (10/09/2022) timsus Sat Reskrim Polres Humbahas yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kanit Pidum, Kanit Tipidter beserta anggota mengamankan  HS di Desa Janji Kec. Dolok Sanggul. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, terungkap pelaku baru yakni AM (Istri dari korban). AM bersepakat dan menyuruh pelaku utama HS untuk melakukan pembunuhan terhadap korban di perladangan yang telah direncanakan, pada Jumat, (26/08/2022) lalu. 

Atas kasus tindak pidana pembunuhan ini, lanjut Achmad Muhaimin, kedua tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Humbahas. Keduanya diamankan dari tempat yang berbeda. 

Dari tersangka HS, petugas mengamankan sejumlah barangbukti Septor Honda Supra Nopol BA 2669 VV, kayu bulat sepanjang 50 cm, handphone merk Samsung dan pakaian yang digunakan tersangka HS. 

Sementara barangbukti dari tersangka AM, handphone merk Oppo, sandal dan kain sarung. Barangbukti dari korban, sepatu booth, parang, handphone nokia, pompa elektrik, pestisida tanaman dan pakaian yang digunakan korban. 

"Atas pembunuhan ini, HS dijerat Pasal 340 subs 338 KUHP. Tersangka AM dijerat Pasal 340 subs 338 yo 55 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan atau minimal 20 tahun penjara," pungkasnya. 

(PS/FT)

Komentar Anda

Terkini: