Ketua DPRK Lhokseumawe Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun 2022

/ Sabtu, 17 September 2022 / 08.47.00 WIB
Terlihat Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf pimpin rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Perubahan KUA PPAS 2022, Jumat 16 September 2022. FOTO|PS-DAHLAN

POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE - Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf memimpin langsung jalannya acara rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Perubahan KUA PPAS  Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe yang berlangsung Jumat 16 September 2022.

Pantauan Poskota dalam rapat Paripurna tersebut terlihat Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2022 diserahkan oleh Pj Walikota Lhokseumawe dan diterima langsung oleh Ketua DPRK Kota Lhokseumawe Ismail A. Manaf turut didampingi oleh Wakil Ketua DPRK Irwan Yusuf.

Ismail mengatakan terkait APBK harus dilakukan Perubahan tentunya ada beberapa pertimbangan yang perlu dilakukan, diantaranya adalah adanya
Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.

Adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar belanja., dan adanya keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus dibahas dalam tahun berjalan.

Hal hal tersebut diatas tambah Ismail menjadi pertimbangan untuk kita sepakati bersama dilakukannya Perubahan anggaran tahun 2022, ujar Ismail politisi muda dari Partai Aceh.

Menurut Ismail, Perubahan anggaran merupakan siklus keuangan tahunan yang mana dalam perjalanannya setelah semester pertama pemerintah daerah perlu dilakukan evaluasi penyesuaian APBK untuk periode sisa tahun anggaran.

Setelah diserahkan Rancangan Perubahan KUA PPAS  Anggaran tahun 2022 oleh Pj Walikota tadi, DPRK Lhokseumawe akan segera membahasnya antara badan anggaran (banggar) dengan TAPK Lhokseumawe secara tahap demi tahap, sebut Ismail.

Ismail juga mengharapkan kepada kedua belah pihak tim anggaran, supaya lebih ekstra dalam membahasnya sehingga bisa disepakati bersama dan dapat diputuskan dalam rapat Paripurna Pengesahan Perubahan APBK Tahun 2022 tepat pada waktunya sesuai jadwal dalam agenda kerja DPRK Lhokseumawe, tutur Ismail.

Seperti biasa, KUA PPAS untuk  selanjutnya akan dibahas bersama antara pemerintah Kota Lhokseumawe dan DPRK Lhokseumawe untuk kemudian disepakati bersama dan ditetapkan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe.

Sementara itu  Pj Walikota Lhokseumawe, Imran mengatakan dalam usulan rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun 2022, Pendapatan Daerah diproyeksikan sebelum perubahan sebesar Rp786.728.218.630,- setelah perubahan menjadi Rp800.924.309.989 atau bertambah sebesar Rp14.196.091.359,-.

Sementara Belanja Daerah tambah Imran, dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp818.651.428.592,- setelah perubahan menjadi sebesar Rp847.408.921.000,- bertambah sebesar Rp28.757.492.408,-.

Pembiayaan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp31.923.209.962,- setelah perubahan menjadi sebesar Rp46.484.611.013,- bertambah sebesar Rp14.561.401.051,-.

Jumlah Pembiayaan Daerah tersebut digunakan untuk menutupi defisit pada Perubahan APBK Tahun 2022 sebesar Rp46.484.611.013,-.sebut Imran

Perubahan KUA dan PPAS dilakukan dengan memformulasikan kembali pengalokasian anggaran untuk menampung kebutuhan belanja pembangunan daerah yang mendesak dan merupakan kewajiban yang harus mendapat prioritas.

Serta berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, pertumbuhan PDRB, tingkat pengangguran dan kemiskinan, selain itu perlu adanya realokasi dan rasionalisasi anggaran setelah dilakukannya dua kali pergeseran anggaran pada Penjabaran APBK Tahun 2022 sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku”. ungkap Imran yang banyak berpengalaman saat meyusun anggaran di Dirjen Kementerian Dalam Negeri. (PS/DAHLAN)
Komentar Anda

Terkini: