Laporkan Sengketa HI, M Irfan dan Manajemen PT SPNI Damai di Disnaker Sumut

/ Jumat, 09 September 2022 / 13.59.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Laporan Muhammad Irfan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut berakhir damai dalam pertemuan bipartit dengan manajemen PT Sumber Pangan Nusantara Indonesia (SPNI) di lantai II Disnaker Sumut Jalan Asrama No.143 Medan, Jumat (09/09/2022). 

Pimpinan PT SPNI Kian Lie bersama Manager Surya memberikan uang pisah atas pengunduran diri Muhammad Irfan yang ditandai dengan penandatangan Perjanjian Bersama (PB) antara pekerja dan manajemen PT SPNI disaksikan Kasi Hubungan Industrial (HI) Disnaker Sumut FKW Simorangkir SH MAP, Mediator HI Maruli Silitonga SE MM dan Jusnidar Manihuruk SE.    

Pelapor HI Muhammad Irfan menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan PT SPNI yang memberikan tali asih kepadanya dan menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang baik oleh Kasi HI dan Mediator di Disnaker Sumut.

“Terima kasih pada Pak Kian Lie pimpinan PT SPNI dan para pimpinan di Disnaker Sumut. Pelayanan Kasi HI dan Mediator amat baik dalam membantu menyelesaikan masalah yang saya hadapi,” puji Muhammad Irfan.

Akhirnya, sengketa Hubungan Industrial antara Muhammad Irfan dan Distributor Telur beralamat di Komplek Gudang Cemara Jalan Irian Barat Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deliserdang ini mencapai perdamaian. 

Dalam penutupan mediasi, Kasi Hubungan Industrial (HI) Disnaker Sumut FKW Simorangkir SH MAP menyampaikan, peran Mediator mencari solusi antara pekerja dan pengusaha telah tercapai dan sengketa ketenagakerjaan ini berakhir dengan baik. 

Sebelumnya, Muhammad Irfan tanggal 16 Agustus 2022 melaporkan manajemen PT SPNI ke Disnaker Sumut pada 29 Agustus 2022, selanjutnya Kadisnaker Sumut No. 152/1190-6/DTK/IX/2022 tanggal 2 September 2022 perihal memanggil Muhammad Irfan dan manajemen PT SPNI untuk memberikan kkalrifikasi dan mediasi. 

Dalam keterangannya, Kadisnaker Sumut H Baharudin Sigaian SH MSi, Senin (5/9/2022) membenarkan pemanggilan itu. Dia mengatakan akan selalu mengedepankan penyelesaian permasalahan hubungan industrial sesuai aturan hukum yang berlaku. (PS/RONY ZUARDI)  


Komentar Anda

Terkini: