Mencuri Di Karo, Warga Mardingding Di Ringkus Di Dairi.

/ Sabtu, 17 September 2022 / 09.12.00 WIB




POSKOTASUMATERA.COM. KARO - Polisi Sektor ( Polsek ) Munte dibawah Pimpinan Kapolsek AKP J. Malau bersama Unit Reskrim Polsek Munte berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor( Ranmor)  Roda 2 ( Dua) 

Pencurian Sepeda Motor tersebut dialami korban Atas nama  Daniel Purba ( DP) (65),  warga Desa Munte Kecamatan Munte Kabupaten  Karo, yang terjadi pada Selasa lalu tanggal 13 September 2022 di Desa Munte Kecamatan  Munte, Kabupaten Karo.

Pengunkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny  Nicholas  Sidabutar  S.H, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas IPTU M. Syahril.

Dijelaskan Sahril, Sepeda Motor jenis Supra X milik DP berhasil dibawa kabur pelaku inisial TS (46), warga Desa Rimo Bunga Kecamatan  Mardingding Kabupaten  Karo.

Pencurian tersebut dilakukan pelaku TS, menurut informasi awalnya, TS mendatangi korban dan mencari pekerjaan kepadanya dan kebetulan korban merasa kasihan, korban pun memberikan pekerjaan kepadanya untuk bekerja di ladangnya. Namun Baru bekerja selama 4 (empat) hari TS, melakukan aksinya mencuri sepeda motor milik korban.

Pada saat kejadian tersebut, korban membawa sepeda motornya ke ladangnya dan memarkirkannya di ladangnya. Saat korban sedang fokus mengerjai ladangnya, korban tidak melihat keberadaan pelaku bersamaan dengan tidak melihat sepeda motor milik korban.

Menyadari hal tersebut, korban meyakini bahwa TS telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban, dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Munthe.

Polsek Munthe yang menerima informasi kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. 

Mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Dairi, dibawah pimpinan Kapolsek Munthe, jajaran Unit Reskrim Polsek melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Dan pada Kamis(16/09/2022) sekira pukul 21.00 WIB, tepatnya di Desa Gunung Sitember Kecamatan  Gunung Sitember Kabupaten  Dairi, pelaku TS berhasil diamankan berikut juga barang buti sepeda motor milik korban.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Mapolsek, Pelaku dikenakan pasal pencurian 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal lima tahun "  tutupnya.  ( PS/BUDIMAN S) 
Komentar Anda

Terkini: