Paksa Bayar Uang Sekolah Jelang Ujian, Fenomena Miris SMA Negeri di Sumut

/ Sabtu, 24 September 2022 / 22.00.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Kebijakan pembiayaan pendidikan sejak dari APBN dan APBD di Provinsi dan Kota/Kabupaten menetapkan anggaran pendidikan 20 persen tak menyurutka kutipan-kutipan di SMA Negeri di Sumut.

Cara cara yang dinilai miris tak melambangkan lembaga pendidikan kerap dipertontonkan oleh para pemangku kebijakan di Sekolah-sekolah Negeri tingkat atas di Sumut. 

Contohnya, kewajiban pungutan uang dari peserta didik atau orangtua/walinya berdalih bantuan sekolah yang terkesan dipaksa dibayar menjelang ujian dengan ancaman jika tak dibayar tak mendapatkan kartu ujian kerap terdengar di tengah gundah gulana masyarakat pasca diterpa pandemi covid 19 dan naiknya harga BBM saat ini.

Kejadian miris fenomena pungutan bermodus bantuan di SMA Negeri ini diterima kelompok media yang tergabung Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Asahan-Tanjung Balai, Kamis (22/9/2022). Orangtua peserta didik di SMAN 1 Kisaran mengaku anaknya dipungut uang sekolah Rp. 60.000 perbulan. 


Orangtua peserta didik ini mengaku, jika pungutan tak dibayar anaknya tak akan mendapatkan kartu ujian dan dipastikan tak akan menjadi peserta ujian di sekolahnya. "Iya, besok ada pembayaran SPP di sekolah yang dibayarkan tiap bulan nya, paling lambat tanggal 10 tiap bulan nya, uang yang di kutip sebesar Rp 60.000 itu sudah saya kasih kepada anak saya untuk di bayarkan besok," kata nya.

Penelusuran media di SMAN 1 Kisaran dibenarkan beberapa sumber dari Peserta didik yang ditemui. "O, iya Pak, ini kita lagi bayar SPP untuk Bulan september, Tiap bulan di bayaran Rp 60.000," ucap nya.

Kepala SMAN 1 Kisaran, Ramlan SPd yang disambangi media pun mengakui kutipan itu. Namun dia berdalih nilainya bervariasi antara Rp.20.000,- sampai Rp.60.000. Alasannya klasik, Ramlan SPd mengaku, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tak mengcover pembayaran guru honor di sekolah itu.

"Memang betul kita ada melakukan pengutipan Uang SPP di sekolah, jumlah  pengutipan besar nya Rp. 60.000 dan ini sudah di bicarakan ke Komite Sekolah. Benar, kita ada kutip uang SPP Kepada Siswa, tapi jumlah nya bervariasi, Bisa Rp. 60.000, Rp.40.000, Rp.35. 000 bahkan ada yang Rp 20.000," katanya mengakui.

Kejadian serupa juga terjadi di SMA Negeri 16 Medan di Jalan Kapten Rahmad Budin. Di sekolah ini para siswa diwajibkan membayar pungutan bermodus bantuan sekolah senilai Rp. 150.000,-.

Menurut sumber, kutipan uang sekolah ratusan ribu ini wajib dibayar menjelang ujian guna mengambil kartu. Jika tidak siap-siap peserta didik tak akan ikut ujian. Jika warga tak mampu, pihak sekolah hanya memberikan discount puluhan ribu aja perbulan. 

"Saya terpaksa bayar Rp. 360.000,- dari kewajiban Rp. 450.000,- untuk uang sekolah selama 3 bulan. Saya didiscount Rp.30.000 perbulan," ucap Orangtua Peserta Didik di SMAN 16 Medan. 

Orangtua siswa yang merupakan korban PHK ini mengaku telah mengajukan permohonan tak sanggup bayar bantuan pada Bulan Juli 2022 lalu. Namun dia hanya diberikan discount saja untuk pungutan uang sekolah anaknya. 

Kepala SMAN 16 Medan Reni Agustina yang dihubungi wartawan, Sabtu (24/9/2022) meminta menghubungi Kepala Tata Usaha bernama Sarah. Namun Sarah tak ada ditempat meski masih jam menunjukkan pukul 13.20 WIB yang masih jam kerja.

Namun staff Tata Usaha SMAN 16 Medan yang sambil makan dan bersila diatas kursi pada saat jam kerja, segera menghubungi Sarah dan menyampaikan agar menghubungi Kasir uang sekolah bernama Nasiah.

Kepada wartawan, Nasiah mengaku, telah menerima pembayaran uang sekolah Peserta Didik dan telah dipotong SPP nya sembari menunjukkan tabel pembayaran 3 bulan pungutan peserta didik Bulan Juli, Agustus dan September tahun 2022.

Saat disinggung, hanya dikurangi Rp.30.000,- perbulan pungutan peserta didik, Nasiah menjawab via pesan Whats App dengan mengatakan, itu kesepakatan orangtua xxxxxxxx dengan sekolah melalui yang diwakili Bu Sarah Kepala KTU SMAN 16 Medan.

Nasiah mengaku hanya mencatat hasil kesepakatan tersebut. "Itu kesepakatan orang tua xxxxxxxx dgn sekolah, yg diwakili Bu Sara ka, TU SMA 16. Sy hanya mencatat hasil kesepakatan tersebut," tulis Nasih di laman Whats App, Sabtu (24/9/2022).  



Fenomena miris yang terus berulang ini memantik kemarahan publik atas pola pengelolaan SMA Negeri di Sumut. Pemerhati menilai, nilai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp. 1.500.000 persiswa pertahunnya itu seolah raib ditelan bumi.

Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Hafifuddin pada wartawan, Sabtu (24/9/2022) menjelaskan, dalam UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan turunannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar mengatur atas larangan pungutan itu.

"Aturan tak mengizinkan satuan pendidikan dasar melakukan pungutan. Dalam pasal 9 ayat 1 menyebutkan Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan," katanya.

Dilanjutnya, secara tegas  dalam Pasal 11 Permendikbud No.44 Tahun 2012, disebutkan Pungutan tidak boleh: a. dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis; b. dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan/atau, c. digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.

Dia menegaskan, tentang dugaan digunakannya Komite Sekolah menjadi tameng pungutan bermodus sumbangan itu jelas dihambat sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah yang dalam pasal 12 dalam huruf b menyebutkan Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya.

"Sementara dalam Pasal 1 ayat 4 Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah menjelaskan Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan," kecam Aktivis yang aktif berorganisasi ini.

Hafifuddin mengharapkan, Kadisdik Sumut Asren Nasution dan Inspektorat Provinsi Sumut Lasro Marbun turun tangan meninjau fenomena ini. "Kadisdik dan Inpektorat periksa pungutan-pungutan ini. Kejari Belawan juga sebaiknya sekali-sekali turun ke sekolah agar masalah klasik ini tidak terus terjadi. Periksa penggunaan dana BOS sekolah-sekolah ini," tegasnya. (PS/HERMANTO)

Komentar Anda

Terkini: