Pelaku Penyalahgunaan BBM Ditangkap Polsek Bilah Hilir

/ Minggu, 04 September 2022 / 07.24.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - 
Polsek melakukan penangkapan seorang pria berinisial MRM Als Ridho (27) warga Desa Sei Sentosa Kecamatan Panai Hulu terduga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar, Kamis (1/9/2022). Dari pelaku, Polsek Bilah Hilir menyita 27 jerigen berisi bio solar dan 1 unit becak bermotor menggunakan sepeda motor Mega Pro warna hitam sebagai barang bukti.

Kapolsek Bilah Hilir AKP Drs H.Sunitro Margolang mengatakan pelaku ditangkap saat mengendarai becak bermotor menuju Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu bermuatan puluhan jerigen berisi bio solar. Melihat pelaku mengendarai becak bermotor bermuatan puluhan jerigen berisi bio solar, personel Bilah Hilir dipimpin Kapolsek pada saat itu sedang patroli langsung memberhentikan pelaku.

"Pelaku kita interogasi mempertanyakan dokumen perizinan tentang penggunaan BBM tersebut namun, pelaku mengatakan tidak mempunyai dokumen yang dimaksud. Pelaku beserta barang bukti langsung kita amankan ke Mako Polsek Bilah Hilir untuk pengembangan guna proses lebih lanjut," jelasnya dalam keterangan rilis diterima, Sabtu (3/9/2022).

Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Bilah Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut namun sayang, Kapolsek tidak menjelaskan secara merinci BBM jenis bio solar yang didapat pelaku berasal dari mana, ditujukan kemana serta digunakan untuk apa dan sudah berapa lama pelaku melakukan penyalahgunaan BBM tersebut.

(PS/DB)

Komentar Anda

Terkini: