Pemda Humbahas Minta Rp 22 Milyar PHJD Masuk Pendapatan APBD 2022, DPRD : "Uang nya mana?"

/ Kamis, 15 September 2022 / 12.20.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - HUMBAHAS - 
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tentang penyampaian nota pengantar Bupati Humbahas atas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (P-APBD) tahun 2022, yang diagendakan pada, Jumat (09/09/2022) kemarin digedung DPRD berujung batal.

Wakil Ketua DPRD Humbahas Marolop Manik kepada awak media diruangannya, Senin (12/09/2022) kemarin mengaku, rapat paripurna tersebut batal dibahas dikarenakan pihak eksekutif tidak menyampaikan, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, dan nota pengantar RAPBD Perubahaan tahun anggaran 2022 ke DPRD.

Selain itu menurutnya, juga dikarenakan Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor tidak hadir dalam agenda rapat penting tersebut.

"Ranperda, nota pengantar tidak ada. Bupati, dan Wakil juga tidak hadir, apa yang mau dibahas," ucap Politisi Golkar itu. 

Lebih lanjut diungkapkan, pihaknya selaku DPRD kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) merasa bingung melihat sikap eksekutif atau Pemerintah Daerah yang seolah-olah mendesak DPRD untuk menyetujui agar dana Rp. 22 M yang bersumber dari Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) APBN kementerian PUPR 2021 dimasukan menjadi pendapatan APBD 2022. padahal sebagaimana yang disampaikan pihak eksekutif, bahwa dana tersebut sudah ditarik kembali oleh Pemerintah Pusat dan tidak berada dalam Kas Daerah.  

Sehingga oleh karena keteledoran dalam pengelolaan hibah tersebut, Pemerintah Daerah dililit hutang pihak ketiga terhadap sejumlah rekanan yang terlibat dalam kegiatan program hibah jalan daerah senilai puluhan miliar rupiah. Sementara, dana yang tadinya telah disediakan pemerintah pusat tidak dicairkan kembali, sebab Pemda Humbahas tidak mematuhi pedoman pelaksanaan yang tertuang dalam Perjanjian Hibah Daerah. 

Ironisnya lagi kata dia,  dari Rp. 22 Milyar dana hibah, Pemda Humbahas mengaku hanya berhasil menyedot Rp.1 Milyar, sementara berdasarkan hasil audit BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara tertera bahwa realisasi sebesar 30% dari total anggaran hibah.  

"Mereka minta supaya Rp.22 Milyar PHJD masuk pendapatan APBD 2022, uang nya mana?, kan sudah ditarik pusat. Kemarin pas dana itu akan dikucurkan, Pemda tak ada ngomong agar dibahas bersama peruntukannya. Sekarang, udah jadi masalah minta supaya itu dimasukan, gimana caranya?. Uang dari mana menutupi pendapatan itu dan membayar hutang ke pihak ketiga? Itu sama saja bunuh diri," tukasnya.  

Guna keberimbangan berita,  Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Humbahas, Tonny Sihombing,M.I.P, yang dicoba dimintai kesediaan waktu untuk konfirmasi, Rabu (14/09/2022) belum bersedia memberikan penjelasan.  

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Ir. Jhon Harri yang kemudian turut hendak dikonfirmasi media juga mengaku sedang dalam keadaan sibuk. Dirinya menyarankan untuk ditemui esok hari. 

" Besok pagi aja ya bang, di kantor," katanya.

(PS/FT).

Komentar Anda

Terkini: