Penyidik Polres Sergai Diperiksa Propam, Praktisi Hukum : Mencoreng Nama Kapolda Sumut

/ Sabtu, 10 September 2022 / 16.33.00 WIB
Foto : Bid.Propam Poldasu

POSKOTASUMATERA.COM - Medan  - Dugaan tangkap lepas 2 orang yang diduga pelaku penimbunan BBM bersubsidi terkuak. Kedua yang diduga pelaku menurut informasi sebagai sepasang suami istri.

Keduanya (terduga pelaku), yang diamankan disinyalir berbisnis BBM bersubsidi jenis solar ini berkedok memakai surat keterangan dari Kepala Desa Jambur Pulau. Isi surat tersebut berisikan keterangan dari Kepala Desa yang menunjukan diperbolehkan mengambil BBM bersubsidi jenis solar ke SPBU yang ditunjuk atau kemungkinan telah ditentukan oleh terduga pelaku. 

Dalam surat keterangan Kepala Desa Jambur Pulau juga menyatakan, diperbolehkan mengambil BBM bersubsidi jenis solar dengan jumlah 50 jeregen. Yang rata - rata perjeregen berisikan 35 liter. Dengan total keseluruhan 1.750 liter. Surat keterangan tersebut juga berisikan memiliki usaha pertanian yakni sawah. Namun, salah seorang warga dusun III Desa Jambur Pulau menyebutkan, kedua terduga pelaku tidak memiliki usaha pertanian seperti yang disebutkan didalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh kepala desa.

Usai dicek kepada Kepala Desa Jambur Pulau, Selamat, surat keterangan untuk pengambilan BBM bersubsidi sudah ditarik kembali. Dengan alasan, takut salah peruntukannya. Itu pun, setelah terjadi penangkapan/pengamanan kedua orang (suami istri) yang diduga pelaku oleh pihak Polres Serdang Bedagai (Sergai) di kediamannya Dusun III Desa Jambur Pulau.

"Ya benar tapi takut surat tsb di salah gunakan, surat tsb sdh saya tarik,"jawab Kepala Desa Jambur Pulau, Senin (22/8/2022), sekira pukul 09.16 Wib, berselang sehari pertanyaan diberikan.

Kepala Desa Jambur Pulau pun mengakui, bahwa dia yang mengeluarkan surat keterangan tersebut. Saat dipertanyakan kebenaran usaha yang dimiliki sepasang kekasih yang mengaku telah menikah dan menjalankan bisnis BBM bersubsidi ini, Kepala Desa lempar tanggung jawab. Dia meminta awak media poskotasumatera.com untuk menanyakan kepada Kepala Dusun III M
 Siddik dan terduga pelaku yakni D/N.

"Surat tsb saya keluarkan tuk kebutuhan masyarakat  dan petani,"katanya.

Diketahui, dikeluarkannya surat keterangan diperbolehkan mengambil BBM bersubsidi telah ditentukan oleh peraturan dan undang - undang tentang migas. Salah satu peraturan tersebut yakni, dari Perpres No 15 tahun 2012 tentang harga eceran dan konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu menyatakan, BBM solar untuk konsumen pengguna usaha pertanian disyaratkan memperoleh verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa SKPD maksimal 2 hektar. Apakah D/N memiliki usaha pertanian ? Sehingga Kepala Desa Jambur Pulau berani mengeluarkan tanpa melakukan verifikasi terhadap si pengurus, yakni dalam surat keterangan itu atasnama N.

Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Dr. Alia Mahfud masih memilih diam tanpa penjelasan sedikitpun ke Poskotasumatera.com mengenai dugaan tangkap lepas terduga pelaku penimbunan BBM bersubsidi yang saat ini masih melenggang kangkung di hadapan masyarakat Desa Jambur Pulau, khususnya Dusun III.

Belakangan, Senin (5/9/2022), Alia Mahfud mencoba menjawab dan menampik, tidak ada kasus tersebut terjadi di Polres yang dia pimpin.

"Kayaknya bukan di sergai mas. Tidak ada kasus tsb dan anggota tidak ada yg di priksa,"balasnya, via WhatsApp. 

Sementara, Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra, sewaktu dikonfirmasi mencoba membenarkan ada, dan menjelaskan dugaan tangkap lepas tersebut, kedua terduga pelaku memiliki surat keterangan dari Kepala Desa yang diperuntukan usaha D/N. 

"Sudah kita cek mereka punya surat ket kepala desa diperuntukkan untuk mesin padi. Untuk kepentingan persawahan,"katanya, namun tidak menjawab seberapa besar usaha milik D/N dengan kebutuhan 50 jeregen BBM bersubsidi tersebut sampai saat ini, Senin (5/9/2022).

Terpisah, Kanit Ekonomi Ipda Raja Kaya Haloho mencoba membantah tidak ada tangkap lepas dilakukan oleh pihaknya. "Negatif abgda,"balasnya singkat via WhatsApp. 

Pernyataan Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra dan Kanit Ekonomi Ipda Raja Kaya Haloho seakan berbanding terbalik. Ketika dikonfirmasi ulang, AKP Made Yoga tentang maksud bukan dugaan tangkap lepas, tidak menjelaskan secara jelas, jika kedua terduga pelaku tidak diproses sesuai hukum yang berlaku.

Lebih mengejutkan, usai diberitakan dugaan tangkap lepas, informasi hangat diseputaran wartawan Kabupaten Sergai, terduga pelaku mencari wartawan Poskotasumatera.com. "Wartawan Poskotasumatera.com dicari sama D. Enggak tau dia mau apa,"ujar seorang wartawan menghubungi Kepala Biro Sergai Poskotasumatera.com. 

Kurang lebih sepekan pemberitaan dugaan tangkap lepas di Unit Reskrim Polres Sergai, beredar kabar Bidang Profesi dan Pengamanan Internal Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Propam Polda Sumut) periksa penyidik Satreskrim Polres Serdang Bedagai, Kamis (25/8/2022).

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dusun III Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan M. Siddik. Dia mengatakan, Polres Sergai sedang kedatangan Propam dari Polda Sumut terkait dugaan tangkap lepas pelaku penimbunan BBM bersubsidi. 

"Propam Polda datang, periksa penyidik Polres Sergai terkait D dan N yang ditangkap Polres atas dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar. Saya tau, karena saya juga diperiksa sebagai saksi untuk diambil keterangan sama pihak Propam Polda Sumut,"kata Siddik.

Pemeriksaan Propam pun dikuatkan dengan pernyataan dari penyidik Bidang Propam Polda Sumut yakni Ipda. I.Tarigan ketika di konfirmasi sejumlah wartawan via aplikasi WhatsApp Poskotasumatera.com.

"Hasil Kami, Akan Kami Sampaikan ke Pimpinan Ya Pak,"balasnya, Selasa (6/9/2022), sembari mengatakan laporan penyampaian secara berjenjang.

Mengenai proses pemeriksaan Bidang Propam Polda Sumut terhadap penyidik Polres Sergai, masih dalam penyidikan.

"Sbr Pak Ya Msh Lidik,"balasnya singkat.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi Poskotasumatera.com terkait hal pemeriksaan penyidik Polres Sergai diperiksa oleh Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan Internal) Polda Sumut, tidak mengetahui.

"Saya belum dapat konfirmasi,"balasnya singkat via aplikasi WhatsApp, Sabtu (3/9/2022).

Hal dugaan tangkap lepas ini dapat komentar dari praktisi hukum Sumatera Utara, Aji Lingga SH. Dia mengatakan, sangat disayangkan dengan kabar yang datang dari Polres Sergai mengenai dugaan tangkap lepas terduga 2 orang pelaku penimbunan BBM bersubsidi. 

"Ya, ini mencoreng nama institusi Polri, terkhusus Kapolda Sumatera Utara. Bagaimana tidak, baru Kapolri mengeluarkan instruksi ke seluruh Kapolda untuk mengembalikan citra institusi Polri akibat adanya kasus Irjen FS. Ini sangat mengecewakan sekali. Dampaknya pada penilaian Kapolri kepada Kapolda Sumatera Utara,"ujarnya.

Praktisi Hukum dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaring Mahasiswa LIRA Provinsi Sumatera Utara juga mengingatkan, Bidang Propam Polda Sumatera Utara untuk bekerja sesuai perintah yang telah dikeluarkan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. "Propam pun harus bekerja secara transparan terkait kasus dugaan tangkap lepas ini. Karena ini menyangkut marwah Polri, khususnya Polda Sumatera Utara,"kata Aji Lingga. (PS/Red-05)
Komentar Anda

Terkini: