Polres Aceh Utara Ciduk Dua Warga Penyeludupan Sabu di Perairan Bantayan Seunuddon

/ Rabu, 14 September 2022 / 07.15.00 WIB
Dua Tersangka penyeludupan sabu di perairan pantai Bantayan Seunuddon_Aceh Utara. FOTO/D.AMRY

POSKOTASUMATERA.COM| LHOKSUKON - Tim Opsnal Satreskrim Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menciduk dua warga Aceh Utara berinisial BT (38) dan MJ (27) karena terlibat penyelundupan dan peredaran narkotika jenis sabu via perairan  laut selat malaka pada hari Selasa, 13 September 2022.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika yang sudah sangat meresahkan warga setempat.

Setelah diselidiki, tim opsnal mendapati BT yang membawa tas hitam dan menyembunyikannya di sebuah rumah kosong di Gampong Lhok Puuk, Bantayan Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara.

Setelah diperiksa, ternyata tas tersebut berisi narkotika jenis sabu, sehingga langsung petugas mengejar BT dan menangkapnya di Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Hasil interogasi singkat, kata Riza, BT mengakui kalau sabu tersebut milik ABD (DPO) yang diseludupkan via laut Selat Malaka menuju Pantai Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara.

"Setelah kita selidiki, ternyata BT menyimpan sabu hasil selundupan, sehingga ditangkap," kata Riza, dalam keterangannya, Selasa, 13 September 2022.

Selain itu, BT juga mengakui telah memerintahkan MJ via telepon untuk mengamankan sabu tersebut, sehingga MJ juga ikut ditangkap di Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara

MJ juga mengakui menyimpan sabu seberat dua kilo gram yang ditanam di bawah tempat tidurnya.

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 12 kg sabu diamankan ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum," sebur Kapolres Aceh Utara AKBP Riza. (PS/D.AMRY)
Komentar Anda

Terkini: