Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap 2 Raperda.

/ Selasa, 20 September 2022 / 11.58.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - BATUBARA - Dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum Fraksi terhadap 2 Raperda di laksanakan pada hari senin  12/09/ 2022 pukul 14.00 wib s/d selesai bertempat diruang Rapat Paripurna DPRD Kab.Batubara. 

Pada acara tersebut turut hadir Bupati Batubara di Wakili Asisten 1,Wakil Ketua , anggota DPRD Kab.Batubara, saudara unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Batubara/Asahan, Sekretaris Daerah , Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian dan Camat Sekabupaten Batubara, Pertemuan itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kab Batu bara Bapak Safi'i, SH. 

Adapun penyampaian pandangan umum Fraksi terhadap 2 Raperda tentang Raperda tentang penataan Kecamatan dan Raperda tentang Pembangunan Industri Kabupaten Batubara Tahun 2021-2024.

Tanggapan Fraksi Fraksi terhadap Raperda tentang penataan Kecamatan sebagai mana tujuan dari pembentukan Kecamatan baru di Kabupaten Batubara yaitu pemekaran Kecamatan Medang Deras dan perubahan nama Kecamatan  Nibung Hangus, Fraksi 2 dengan adanya Raperda tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pemanfaatan ruang di Kabupaten yang hakikatnya bertujuan semata-mata untuk mengurangi kesenjangan serta mendorong pemerataan pembangunan di seluruh Kabupaten Batubara secara adil dan Optimal. 

Sedangkan adanya rancangan peraturan Daerah tentang rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batubara Tahun 2021-2024 dapat membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja, mengulangi ke miskinan dengan memperioritaskan  pekerja lokal daerah, meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan daerah secara berkeadilan serta yg paling penting dapat mewujudkan industri yang mandiri, sehat dan berdaya saing dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien yang berlandaskan pada kerakyatan keadilan dan nilai luhur budaya sesuai dengan visi Kabupaten Batubara, menjadikan Masyarakat Kabupaten Batubara masyarakat industri yang sejahtera mandiri dan berbudaya . 

 Terkait Raperda ini  Pemkab Batubara maupun pihak terkait dalam penyusunan dan perencanaan melakukan kajian yang mendalam sebagai mana amanat dari Ketentuan pasal 4 Huruf C PP no 14 Tahun 2015-2035 perlu membentuk PERDA tentang rencana pembangunan industri(PS/ADITYA PG)


Komentar Anda

Terkini: