SK Sekdis Kesehatan "Seruduk" Aturan, DPC LSM PIJAR KEADILAN Somasi Bupati Humbahas

/ Kamis, 08 September 2022 / 10.03.00 WIB

Foto : Dra. Christina Clara Eveline (panah merah) saat dilantik

POSKOTASUMATERA.COM - HUMBAHAS - Menyikapi perguncingan publik atas viralnya pemberitaan media seputar pengangkatan salah seorang ASN dilingkungan Pemerintah Daerah Humbang Hasundutan (Humbahas), menduduki jabatan Sekretaris sekaligus Pelaksana tugas (Plt) Kepala dinas kesehatan pengendalian penduduk dan keluarga berencana (KP2KB) yang dinilai tidak sesuai latarbelakang ilmu pendidikan dan tengah memasuki purna bhakti.  

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan Kabupaten Humbang Hasundutan akhirnya melayangkan surat somasi kepada Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor,SE melalui Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yakni Badan Kepegawaian Peningkatan Sumber Daya Manusian (BKPSDM), atas Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN atas nama Dra. Christina Clara Eveline menjabat Sekretaris sekaligus merangkap menjadi pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan, melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : 821.29/2553/BKPSDM/VIII/2022 tanggal 18 Agustus.

Andy Siregar, wakil ketua DPC LSM pijar Keadilan Humbang Hasundutan, kepada awak media menyatakan bahwa somasi yang disampaikan pihaknya, sifatnya lebih kepada teguran atau saran yang sepatutnya menjadi pertimbangan dan perhatian. Untuk selanjutnya dapat memperbaiki kebijakan atau keputusan yang dirasa kurang tepat dan punya pengaruh terhadap akuntabilitas pemerintahan dan manajement pelayanan publik di bidang kesehatan masyarakat. 

"Kita hanya merasa, kebijakan itu kurang pas. Sehingga kita kasih teguran atau somasi. Yang tujuannya, agar kebijakan yang dikeluarkan itu dipertimbangkan kembali. Untuk kemudian diperbaiki sebagaimana mestinya," ungkapnya, pada Poskotasumatera.com, Senin (05/09/2022).

Dalam surat somasi DPC LSM Pijar Keadilan Humbahas Nomor : 001/DPC-LSM-PK/Humbahas/IX/2022 tanggal 5 September,  disebutkan bahwa pengangkatan ASN dimaksud melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (PerMenkes) Republik Indonesia Nomor : 971/MENKES/PER/XI/2009. 

Menanggapi Somasi tersebut,  Bupati Humbang Hasundutan, melalui Pelaksana tugas (plt) Kepala Badan Kepegawaian Peningkatan Sumber Daya Manusia, Ir.Jhon Harri Marbun yang dikonfirmasi media beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pihak nya akan mencoba mempelajari hal tersebut. 

"Kita pelajari dulu ya, siapa tahu bisa menjadi bahan referensi," katanya.  

(PS/FT)

Komentar Anda

Terkini: