Tidak Ada Papan APBDes, Anggaran Desa Perkebunan Ajamu Rawan Penyalahgunaan

/ Senin, 12 September 2022 / 19.19.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - 
Sesuai Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Deaa menyatakan realisasi pelaksanaan serta laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) diinformasikan agar dengan mudah diakses oleh  masyarakat dan publik.

Namun sepertinya Permendagri itu tidak diindahkan Pemerintah Desa Perkebunan Ajamu Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Pasalnya, hingga sampai sekarang desa tersebut terlihat belum juga memasang papan informasi APBDes. Padahal, pencairan anggaran saat ini telah memasuki triwulan III periode Juli Agustus September TA 2022.

Hasil croscek di Kantor Desa Perkebunan Ajamu tidak menemukan adanya terpasang papan informasi APBDes. Menurut informasi dirangkum menyebutkan bahwa tidak terpasangnya papan informasi APBDes tersebut sejak Tahun Anggaran (TA) 2021. Sementara, desa lain di Kecamatan Panai Hulu telah memasang papan informasi APBDes.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ICON RI wilayah kerja Labuhanbatu Rahmad Fajar Sitorus mensinyalir alokasi anggaran di Desa Perkebunan Ajamu rawan penyalahgunaan. Sebab, pemerintah desa tersebut terkesan dengan sengaja merahasiakan APBDes. Pasalnya, transparansi penggunaan anggaran, seharuanya pemerintah desa memasang papan informasi APBDes.

"Jelas menimbulkan asumsi negatif, mengacu transparansi penggunaan anggaran seharusnya Pemerintah Desa Perkebunan Ajamu tersebut memasang papan informasi APBDes agar diketahui masyarakat. Dengan tidak terpasangnya papan informasi APBDes didesa itu disinyalir terindikasi penyalahgunaan alokasi anggaran," cetusnya.

Untuk diketahui, menilik alokasi anggaran Desa Perkebunan Ajamu tahun sebelum-sebelumnya, penggunaannya pernah diproses hukum terkait penggunaan anggaran penyertaan modal Badan Usaha  Milik Desa (BUMDes) oleh Polres Labuhanbatu. Dalam proses hukum itu, pengurus BUMDes maupun pemerintah desa itu sempat dipanggil untuk diperiksa dimintai penjelasan.

Ironisnya, meskipun Desa Perkebunan Ajamu tidak mengindahkan Permendagri tentang pengelolaan keuangan desa, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (PMDK) Labuhanbatu Abdi Pohan ketika dihubungi melalui WA, Senin (12/9/2022) guna meminta tanggapan belum bersedia memberikan komentar.

(PS/DB).

Komentar Anda

Terkini: