Tutup Jalan Masuk ke Kantor Desa Paranginan Utara, 2 Oknum Warga Dipolisikan Camat Paranginan

/ Minggu, 25 September 2022 / 16.37.00 WIB

Foto : Jalan Masuk ke Kantor Desa yang Ditutup 2 Oknum Warga
POSKOTASUMATERA.COM - HUMBAHAS - Dua (2) orang warga Desa Paranginan Utara Kecamatan Paranginan Kabupaten Humbang Hadundutan (Humbahas) atas nama Osmar Sianturi (43) dan Francis Ampang Naonom Sianturi (41) harus berurusan dengan pihak berwajib karena melakukan tindakan penutupan jalan tanpa motif yang jelas. Akibat nya pelayanan publik dan proses penyelenggaraan pemerintahan di Desa itu terkendala. 

Oleh karena rasa jengkel yang luar biasa, kedua pelaku penutupan jalan menuju Kantor Kepala Desa ini terpaksa dipolisikan oleh Camat Paranginan, Parlin Siahaan. Pengaduan yang sifatnya Pengaduan Masyarakat (Dumas) itu Ia sampaikan pada Senin (05/09/2022) tiga pekan lalu ke Polres Humbang Hasundutan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.  

Kepada awak media, Kamis kemarin (22/09/2022), Camat Paranginan menguraikan kronologis peristiwa penutupan jalan yang dinilai menghalangi proses penyelengaraan pemerintahan serta secara sengaja memicu konflik dimana pada periode-periode kepemimpinan kepala Desa terdahulu tidak pernah terjadi sama sekali. 

"Awalnya saya tidak mengetahui adanya tindakan warga yang menutup jalan menuju Kantor Kepala Desa. Aksi penutupan jalan itu saya ketahui dari sebuah postingan pemilik akun Facebook atas nama Dedi Sinaga yang viral di media sosial. Atas informasi tersebut salah seorang staff kantor camat paranginan bernama Eben Ezer mencoba menelusuri informasi terkait postingan tersebut dengan mengecek kondisi kantor kepala desa. Dan benar didapati sedang dalam keadaan terpalang," ujarnya.

"Sekretaris Desa Paranginan Utara, Polin Sianturi yang kemudian ditemui Staff Kantor Camat Paranginan guna mempertanyakan pelaku penutupan jalan, justru mengaku bahwa sesuai informasi yang diterima nya dari Kepala Desa menyebutkan bahwa pelaku penutupan jalan menuju kantor desa tersebut ialah Osmar Sianturi dan Francis Ampang Naonon Sianturi. Atas dasar itu lah kita melaporkan mereka ke pihak kepolisian," bebernya.  

Kasat Reskrim Polres Humbahas, IPDA Master Purba yang dikonfirmasi melalui penyidik pembantu Briptu C. Hutabarat via WhatsApp membenarkan adanya pengaduan tersebut. 

"Pengaduan yang disampai Pak Camat Paranginan sudah kita proses. Kita juga sudah meminta keterangan yang bersangkutan. Kepala Desa dan kedua pelaku pun sudah kita periksa. Tinggal Kepala Desa lama dan istrinya," ujarnya. 

Disampaikan nya lagi bahwa untuk perkembangan apakah perbuatan tersebut ada unsur pidananya, dapat dilihat nanti dari hasil penyelidikan karena masih berbentuk Dumas. Namun dikatakan bahwa penanganan kasus tersebut lebih mengedepankan Restorasi Justice, dengan penyelesaian secara mediasi kekeluargaan.

(PS/FT)

Komentar Anda

Terkini: