BBPOM Medan Amankan 600 Ribu Botol Sirup Merk Unibebi dari PT Universal Pharmaceutical Industries

/ Jumat, 28 Oktober 2022 / 02.18.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan bersama polisi mengamankan 600 ribu botol sirup merk Unibebi produksi PT Universal Pharmaceutical Industries yang beralamat di Jalan Yos Sudarso KM 6 Titipapan Medan. 

Pengamanan ribuan sirup setara 5 mobil box diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) diatas ambang batas ini diketahui saat kunjungan Komisi E DPRD Sumut ke instansi pengawas obat dan makanan di Jalan Willem Iskandar No.2 Kenangan Baru Medan Estate, Selasa (25/10/2022).

“Mereka (BBPOM dan kepolisian) baru merazia dan menyita produk sirup mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol diatas ambang batas 0,5 mg/kg berat badan perhari,” ujar anggota Komis E DPRD Sumut Hensro Susanto.

Anggota dewan dari FPKS ini menyebutkan, kunjungan dilakukan Komisi E DPRD Sumut untuk merespon atas keresahan masyarakat Sumut, akibat adanya berita yang marak di pertengahan bulan Oktober ini.

“Saat kami ke BBPOM Medan diterima Pak Marbun bagian penindakan dan Pak Jupri bagian Laboratorium BBPOM Medan,” ujarnya. 

Dia menyebutkan, ribuan produk syrup mengandung  Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) diatas ambang bats yang diamankan  tim razia BBPOM adalah produksi PT Universal Pharmaceutical Industries. “Kami tidak hanya mendengar laporan hasil razia, tapi melihat langsung barang-barang yang disita mereka,” ungkap Hendro.

Komisi E DPRD Sumut mengapresiasi BBPOM Medan dan Polda Sumut atas operasi pasar terhadap 3 produk yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol melebihi ambang batas aman 0,5 mg/kg berat badan perhari.

Sebelumnya, PT Universal Pharmaceutical Industries distributor obat Sirup Unibebi melalui kuasa hukumnya, Hermansyah Hutagalung, Selasa (25/10/2022) mengaku telah menarik semua produk mereka dari pasaran.

Sikap tegas tersebut menyahuti instruksi BPOM dan Kemenkes atas pelarangan penjualan obat jenis sirup, pasca-ditemukannya penyakit gagal ginjal akut pada anak yang akhir-akhir ini mencuat di pemberitaan sejumlah media massa.

Dikatakan, kliennya telah membuat dan mengedarkan obat tersebut di Indonesia sejak tahun 1972 dan tidak ada unsur kesengajaan dari kliennya untuk mencampur etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) diambang batas aman. “Namun kami menghormati tim dari pemerintah yang menyelidiki kasus ini,” ucapnya.

Terkait ambang batas yang disebut pemerintah, Hermansyah mengaku jika pihaknya masih mempertanyakan. Menurutnya, pemerintah perlu mengedukasi agar ambang batas yang disebut pemerintah tidak menciptakan ambigu kepada pabrik yang punya bisnis obat. “Itu menjadi pertanyaan buat kita juga, kira-kira ambang batas itu berapa, apakah kita sudah bersepakat sama-sama ambang batas itu di tingkat berapa,” imbuhnya. (PS/RED/NET)


 

 

 

Komentar Anda

Terkini: