Dinkes Kota Lhokseumawe Intruksikan Stop Pemberian Obat obatan Sirup Kepada Masyarakat

/ Jumat, 21 Oktober 2022 / 07.23.00 WIB
SAFWALIZA, S.KEP, MKM | KADIS KESEHATAN

POSKOTASUMATERA.COM|LHOKSEUMAWE -  Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe telah mengeluarkan surat imbauan terkait larangan menjual dan memberikan obat jenis sirup kepada masyarakat untuk sementara waktu, terkait adanya kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak dewasa ini.

Intruksi tersebut berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe dengan nomor : 3349/2022 tentang penghentian sementara penggunaan atau penjualan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup.

Instruksi tersebut berlaku untuk semua pihak yang terlibat menjual dan memberikan resep, baik kepada pegawai pemerintah/swasta yaitu fokus yang ditujukan kepada Pimpinan Rumah Sakit, Puskesmas, apotek, toko obat, yang ada di seluruh Kota Lhokseumawe.

Berdasarkan kewaspadaan terhadap pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak yang akhir akhir ini mulai menjati atensi pemerintah pusat untuk mencegah terjadinya korban gangguan ginjal akut pada anak anak pasca meminum obat sirup.

Demikian dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Safwaliza, S.Kep, MKM kepada Poskota, Kamis 20 Oktober 2022 di ruang kerjanya kemarin.

Dikatakan Safwaliza, sesuai dengan surat dari kementrian kesehatan nomor SR. 01.05/III/3461/2022 tertanggal 18 Oktober 2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak.

Bahwasanya tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara waktu tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan perundangan undangan.

Selanjutnya untuk seluruh apotek atau toko obat juga tidak diperkenankan sementara waktu menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat hingga adanya pengumuman selanjutnya.

Lanjut Safwaliza, larangan ini berkaitan dengan munculnya kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak.

Oleh sebab itu, kita cepat tanggap denvan membuat surat edaran dan sudah begitu cepat beredar di kalangan masyarakat melalui jejaringan media sosial.

Bahkan menurutnya, surat edaran telah disebarkan ke seluruh apotik, rumah sakit, klinik, puskesmas, dan juga praktik-praktik dokter, pada Rabu sore kemarin.

"Surat edaran ini kita keluarkan untuk menindaklanjuti surat Kemenkes RI," ujarnya

Berikut isi Surat Edaran yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe :

Sesuai dengan surat Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut Atipikal pada anak , bersama ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :

Satu, Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/Syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan perundang-undangan.

Dua, Seluruh apotek, toko obat, untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Safwaliza SKep MKM. (DAMRY)






Komentar Anda

Terkini: