Hak Ratusan Petugas Vaksin Covid19 di Humbahas "Diperkosa"

/ Kamis, 13 Oktober 2022 / 12.17.00 WIB

Foto : ilustrasi
POSKOTASUMATERA.COM - HUMBAHAS - Ratusan petugas vaksin Covid-19 atau Tim vaksinator covid-19 Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) merengek-rengek mempertanyakan hak-hak mereka yang dinilai diperkosa secara brutal. Pasalnya honor atau insentif tim vaksinator yang menjalankan tugas siang dan malam guna mengejar target penyelesaian vaksinasi nasional kepada masyarakat, belum juga dibayarkan selama 10 bulan, terhitung mulai Januari 2022 sampai dengan Oktober 2022. 

MS yang merupakan salah seorang dari ratusan petugas vaksin atau tim vaksinator Covid-19 Humbahas yang secara berulang-ulang mengkeluhkan hal tersebut, serta memohon kepada awak media untuk mencari tahu alasan belum disalurkan nya honorarium petugas vaksin oleh Pemerintah setempat. 

Bebernya, bahwa ditahun sebelum nya proses pembayaran honor vaksinasi berjalan dengan baik, dengan realisasi setiap bulannya. Namun mengapa pada tahun 2022 ini, justru mendadak macet hingga 10 bulan lamanya. Bahkan hingga mendekati akhir tahun belum juga disalurkan.

"Kami hanya mempertanyakan hak kami. Karena kami sudah menyelesaikan tugas yang di berikan. Walau target yang dibebankan ke kami itu, kami laksanakan hingga malam hari. Mengapa sampai sekarang belum di berikan. Itu sangat berharga bagi kami,  yang memiliki tanggung jawab besar sebagai orang tua yang baik bagi anak-anak kami," keluhnya denga nada pilu. 

Pasca penelusuran lebih lanjut, ternyata keluhan MS ini pun dibenarkan oleh sejumlah Kepala Puskesmas. dr.  Grace boru Sitompul Kepala Puskesmas Bakti Raja yang dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022) mengakui bahwa hal serupa juga dialami para bawahannya. Namun dirinya tidak mengetahui  secara jelas mengapa kondisi demikian terjadi. Sebab menurut nya, laporan pertanggung jawaban yang diminta pihak dinas terkait, prihal pelaksanaan kegiatan vaksinasi di desa-desa telah disampaikan, mulai Januari hingga tahun-tahun berikutnya.

"Benar pak.Tapi kita tidak tahu mengapa keadaan nya begitu. Prinsip nya, kita hanya menjalakan tugas yang diberikan dinas. SPJ yang diminta sudah kita ajukan," katanya. 

Disinggung soal dasar penugasan tim vasinator ini, Grace menuturkan bahwa itu didasari oleh Surat Keputusan (SK) yang di terbitkan Kepala Puskesmas tentang personil Puskemas yang ditugaskan sebagai Vaksinator. 

"Dasar penerbitan SK tim vaksinator ini Dinas. Kebetulan saya lupa payung hukum nya," ungkap nya. 

Hal senada juga disampaikan Erna .N. Manalu, Kepala Puskesmas Kecamatan Paranginan. Dirinya mengaku bahwa kondisi belum tersalurkannya honor vaksinator terjadi  merata di seluruh Puskemas di Humbang Hasundutan. 

Menindak lanjuti keluhan tersebut, Kabid Bidang pengendalian dan pemberantasan penyakit (P2P) pada Dinas k, dr. Gunawan Sinaga yang dikonfrmasi media Selasa, (11/10/2022) kemarin membenarkan situasi dimaksud. Mantan Kepala Puskemas Pollung ini mengaku belum dapat memberikan lebih jauh, sebab dirinya baru beberapa bulan menduduki jabatan tersebut pasca dimutasi dari Puskemas.

Akan tetapi disampaikan, bahwa dokumen permohonan pembayaran honor petugas vaksin telah di ajukan ke keuangan. Dan menunggu proses selanjutnya dari pihak keuangan. 

"Namun biar lebih jelas, silahkan ke Bu Plt Kadis saja ya lae, karena saya juga masih sebulan kalau tidak salah disini," ujar Gunawan. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang kemudian dikonfirmasi Rabu, (12/10/2022) menjelasjan bahwa kendala keterlambatan proses penyaluran honor vaksinator yakni regulasi yang belum dikeluarkan sebagai dasar pembayaran. 

"Kita masih menunggu regulasi sebagai dasar pembayaran. Kalo regulasi nya sudah ada dan bisa digunakan sebagai payung hukum, ya pasti kita salurkan segera," jawabnya. 

(PS/FT).

Komentar Anda

Terkini: