MLS Tersangka Pembunuhan Menyerahkan Diri

/ Sabtu, 22 Oktober 2022 / 09.57.00 WIB



POSKOTASUMATERA.COM. KARO - Satreskrim Polres Tanah Karo melaksanakan pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, yang dialami korban ES (34) warga Desa Lingga, Kecamatan  Simpang Empat. Kabupaten Karo. 

Peristiwa yang dialami korban terjadi pada  Kamis(13/10/2022) lalu sekira pukul 23.00 WIB di Simpang Lingga, Desa Lingga (Pater Tuak Musa Ginting), Kecamatan Simpang Empat, yang dilakukan pelaku MLS (61),  warga Desa yang Sama. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP J.M. Napitupulu, S.H, membenarkan peristiwa yang dialami Epindonta, dan saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditahan dalam Laporan Polisi Nomor : A / 879 / X / 2022 / SPKT / POLSEK S. EMPAT / POLRES TANAH KARO / POLDA SUMUT, tanggal 14 Oktober 2022.

"Kejadian yang menimpa korban, berawal dari cekcok yang terjadi antara korban dengan tersangka MLS", ujar Kasat, Jumat (21/10/2022).

Lanjutnya, Saat hari kejadian, sekitar pukul 23.00 WIB, korban bersama MLS, Dori Ginting dan Duanta Ginting, datang ke kedai tuak milik MS dengan tujuan untuk meminum tuak.

Beberapa saat kemudian terjadi cekcok antara korban dan Pelaku MLS, sehingga keduanya berkelahi. Karena MLS kalah, kemudian MLS langsung mengeluarkan sebilah pisau yang dibawanya dan menusukkan sebilah pisau sebanyak 2 ( dua) kali ke arah tubuh korban dan mengenai bagian dada dan perut korban, sehingga korban langsung terkapar dengan berlumuran darah.

Dengan kondisi yang sudah berlumuran darah, korban kemudian meminta tolong kepada saksi Dori Ginting untuk mengantarkannya ke Rs. Umum Kabanjahe. Korban sempat dirawat di Rumah Sakit, namun tidak terselamatkan dan meinggal dunia. 

Mengetahui adanya peristiwa tersebut, Personil Satreskrim bersama Polsek Simpang Empat langsung mendatangi TKP dan langsung membuat Laporan Polisi.

Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku. Pelaku sudah sempat melarikan diri selama 3 ( tiga) hari. Dalam pencarian, Petugas mendatangi ke tempat tempat yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka. Petugas juga mendatangi pihak keluarga pelaku dan menyampaikan untuk tidak merahasiakan keberadaan pelaku.
 
Hingga akhirnya pada Minggu(16/10) kemarin, sekira pukul 22.30 WIB pelaku menyerahkan diri dan dijemput Personil Polsek Tigapanah di Kecamatan Tigapanah, dan langsung dibawa ke Polres Tanah Karo. 

"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Tanah Karo dan sudah ditahap penyidikan", ujar Kasat.

Turut juga disita Barang bukti dari korban berupa 1 potong baju kaos lengan pendek warna hijau dan putih yang terdapar bercak darah.

MLS diduga kuat telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, " tersangka  dipersangkakan melanggar pasal 338 subs pasal 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun" ujar Kasat.( PS/ BUDIMAN S) 
Komentar Anda

Terkini: