Pengolahan Limbah MIKO Desa Telagasari Diduga Tidak Mengantongi Izin

/ Rabu, 19 Oktober 2022 / 17.28.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Aktivitas pengolahan MIKO (Minyak Kotor) yang berasal dari limbah buangan pabrik kelapa sawit yang di daur ulang kembali menjadi minyak goreng di Desa Telagasari dsn 1V Gang Bah Gimun Kecamatan Tanjung Morawa,diduga tidak mengantongi izin.

Pantauan wartawan media ini ke lokasi, Senin (17/10), ada empat buah tanki yang berukuran sekitar 5000ribu liter  dan tumpukan limbah MIKO di sekitar lokasi pengolahan dan di kelilingi pagar tembok.

Kepala Desa Telagasari, Indra Sembada yang dikonfirmasi awak media terkait aktivitas pengolahan MIKO tersebut melalui sambungan telepon, tidak dijawab, dan saat di konfirmasi melalui sambungan WhatsApp juga tidak dijawab bahkan melakukan pemblokiran.

Terkait hal ini Robinson Butar Butar, Sekretaris JPKP Kabupaten Deli Serdang yang diminta tanggapannya mengaku menyayangkan sikap kepala Desa yang tidak mau memberi informasi terkait pengolahan limbah MiKo tersebut.

Ia menyampaikan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) akan menyurati DLH Kabupaten Deli Serdang untuk menindaklanjuti terkait perizinan pengolahan limbah MiKo tersebut.

"Kita akan melayangkan surat ke DLH Deli Serdang dan hingga kepada Kementrian Lingkungan Hidup"ujar Robinson.(PS/P Limbong)
Komentar Anda

Terkini: