Sambut Musim Tanam, PT. PIM Salurkan 136.105 Ton Urea Subsidi Kepada Petani

/ Minggu, 02 Oktober 2022 / 17.11.00 WIB
Gudang pupuk PT PIM, Aceh_Indonesia

POSKOTASUMATERA.COM | ACEH UTARA -  Memasuki musim tanam serentak terakhir tahun 2022  petani bulan Oktober sampai dengan Desember,  PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) alokasikan sedikitnya 136.105 ton urea subsidi kepada petani.

Sementara penyaluran hingga 30 September 2022 dilaporkan PT PIM telah menyalurkan pupuk urea subsidi mencapai 324.827 ton.

Adapun wilayah penyaluran Pupuk Iskandar Muda diatur dalam surat Pupuk Indonesia Nomor 00163 tanggal 05 Januari 2022 tentang penanggungjawab pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Adapun daerah yang termasuk penyaluran PT PIM yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau/Kepri, Jambi (s.d Maret 2022), Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

“Hingga 30 September 2022, realisasi penyaluran pupuk urea subsidi mencapai 324.827,15 ton. Angka tersebut setara dengan 67,08 persen dari total alokasi pupuk urea subsidi yang ditetapkan,” kata VP PKBL dan Humas, Zulhadi, Sabtu, 01 Oktober 2022, malam.

Adapun untuk Provinsi Aceh, hingga 30 September 2022 PT Pupuk Iskandar Muda telah menyalurkan urea subsidi sebesar 58.711,40 ton atau 71,49 persen dari alokasi 82.128 ton.

Dalam penyalurannya, Pupuk Iskandar Muda berpegang teguh pada prinsip 6 tepat, yaitu tepat tempat, tepat harga, tepat jumlah, tepat mutu, tepat jenis dan tepat waktu.

Selain kewajiban menyediakan pupuk bersubsidi, Pupuk Iskandar Muda juga menyiapkan stok pupuk komersil (non-subsidi) yaitu pupuk urea dan polivit.

Langkah ini sebagai solusi bagi petani yang kebutuhan pupuknya tidak teralokasi dalam skema subsidi.

Terakhir, Pupuk Iskandar Muda mengimbau kepada distributor maupun pihak terkait untuk meningkatkan sinergi demi kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi.

Lebih lanjut VP PKBL dan Humas, Zulhadi, mengingatkan bahwa perusahaan tidak ragu untuk menindak tegas distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan.

Sebab, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan dan harus disalurkan sesuai aturan. Segala bentuk penyelewengan akan berhadapan dengan pihak berwajib. (PS/D.AMRY)

Komentar Anda

Terkini: