Terlibat Korupsi Rp.3 M, Mantan Kepala BPN Toba Bakal Tahun Baruan Dipenjara

/ Minggu, 23 Oktober 2022 / 19.38.00 WIB

Foto : Kasi Pidsus Kejari Toba, Richard Sembiring,SH (kiri) didampingi Kasi Intel, Gilbeth Sitindaon,SH ketika memberi keterangan Pers.

POSKOTASUMATERA.COM - TOBA - Setelah menjalani proses penyelidikan yang panjang, akhirnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Toba Samosir menetapkan mantan Kepala BPN Kabupaten Toba berinisial SS, sebagai tersangka atas kerugikan negara sebesar Rp.3 miliar.

Kasipidsus Kejari Toba, Richard Sembiring yang didampingi Kasi Intel, Gilbeth Sitindaon kepada para awak media saat menggelar konferensi pers Selasa, (18/10/2022) pekan lalu mengungkapkan bahwa kepala BPN toba terjerat dalam kasus ganti rugi lahan senilai Rp.3 Miliar di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea, yang dibayarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui anggaran APBN 2021 lalu.  

SS yang kala itu merupakan Kepala BPN Toba dianggap bertanggung jawab karena menerbitkan sertifikat kepemilikan lahan seluas 4.700m2 kepada pasangan suami istri berinisial DD dan LMA. Sehingga oleh karena dasar kepemilikan tersebut, pihak Kementerian Perhubungan yang saat itu tengah melaksanakan program pembangunan diareal tersebut terpaksa memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan.

Usut demi usut, ternyata sertifikat kepemilikan lahan yang diterbitkan oleh Kepala BPN Toba, SS kepada pasangan suami istri DD dan LMA merupakan lahan milik Negara. Sehingga SS selaku Kepala BPN Toba dinyatakan bertanggungjawab, karena menerbitkan sertifikat tanah di atas lahan milik negara.

"Dengan terbitnya sertifikat hak milik diatas tanah milik Negara, dan diganti rugi pula oleh negara, itu adalah bukti nyata adanya niat atau kesengajaan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara," tuturnya.

Tak hanya SS, Penyidik Kejari Toba juga turut menetapkan pasangan DD dan LMA penerima dana ganti rugi itu sebagai tersangka. Sebab DD dan LMA dinilai turut terlibat melakukan korporasi jahat yang menyebabkan kerugian Negara.  

Usai pemeriksaan, ketiga tersangka ini langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan dan dibawa ke rutan Balige untuk ditahan selama 20 hari.

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Disinggung soal kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara yang ditangani pihaknya, Kasi Pidsus Richard Sembiring menjawab, " Tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi tersangka - tersangka lain. Tergantung dari fakta-fakta persidangan dan penyidikan nantinya," ujar dia kepada para awak media.

(PS/FT)

Komentar Anda

Terkini: