Tidak Cukup Alat Bukti, Polresta DS Pulangkan 5 Warga Hasil GKN di Biru Biru

/ Rabu, 26 Oktober 2022 / 15.23.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Terkait Satres Narkoba Polresta Deli Serdang yang melepas lima orang warga yang diamankan saat pelaksanaan GKN  di Kecamatan Biru Biru, Kapolresta Deli Serdang menyebut tidak mencukupi alat bukti.

" Kelima orang yang sempat diamankan tersebut dilakukan rehabilitasi karena tak cukup alat bukti" kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Kompol Zulkarnaen SH kepada wartawan Rabu (26/10/2022) 

Namun Zulkarnaen tak membantah  diantara kelima orang yang direhabilitasi tersebut positif narkotika saat dilakukan test urine.

"Jadi saat kita amankan tidak ada ditemukan barang bukti sejenis narkotika, namun saat kita periksa test urine, lima dari keenam orang tersebut positif narkotika jenis sabu, dan satu diantaranya negatif. Dan bagi kelima orang yang positif itu kita putuskan untuk direhabilitasi. "Terang Zulkarnaen.

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang, mengamankan enam orang warga saat melakukan GKN di Kecamatan Biru Biru, Senin 19 Oktober 2022.

Adapun identitas yang diamankan itu adalah AB, CS, JT, DLS, DRS dan  PG. 

Dan setelah hampir sepekan dilakukan penahanan di ruang tahanan satres narkoba terhadap keenam terduga tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut, lima orang diantaranya dipulangkan ke keluarganya masing masing.(PS/HS)
Komentar Anda

Terkini: