Berdalih Buka Lahan Pertanian, Kayu Alam di Desa Sampetua Jadi Gelondongan

/ Sabtu, 12 November 2022 / 11.00.00 WIB

Foto : Kumpulan kayu gelondongan yang diambil dari atas lahan yang katanya milik masyarakat.

POSKOTASUMATERA.COM - HUMBAHAS - Belum lama ini beredar luas di media sosial dokumentasi aktifitas penebangan kayu alam di Desa Sampetua Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Dokumentasi aktifitas penebangan itu di umbar oleh salah seorang aktivis lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan nama Reaksi Anak Masyarakat Peduli Orang Kecil (RAMPOK) JR.Simangunsong melalui akun facebook milik nya. 

Menindak lanjuti informasi itu, JR.Simangunsong yang kemudian dikonfirmasi awak media Jumat, (11/11/2022) menuturkan bahwa ditemukan aktifitas penebangan kayu alam disejumlah areal yang berada di Dusun Sitonong Desa Sampe Tua, Kecamatan Onan Ganjang. Diungkapkannya bahwa sesuai hasil penelusuran, kegiatan penebangan itu tidak dilengkapi dokumen izin serta mendapat pernyataan keberatan dari salah seorang warga atas nama Ramses Malau.  

"Sesuai data yang kita himpun, penebangan itu tidak dilengkapi izin dan ada masyarakat yang keberatan dengan kegiatan penebangan itu. Dibuktikan dengan adanya surat keberatan secara tertulis dari warga yang namanya Ramses Malau," katanya.  

Dibeberkannya lagi, bahwa selain Desa Sampe Tua, aktifitas penebangan kayu alam juga terjadi di Desa Janji Nagodang. Menurutnya bahwa pelaku penebangan di kedua Desa tersebut dinilai punya pengaruh yang kuat yang tak jauh beda dengan " Ferdi Sambo". Sebab, aparat hukum tidak merespon sama sekali setiap dirinya menginformasikan kegiatan penebangan yang dinilainya illegal itu. 

Camat Onan Ganjang, Posma Simanulang yang dikonfirmasi media Kamis (10/11/2022) kemarin, membenarkan adanya aktifitas penebangan di wilayah teritorial nya. Dikatakan bahwa sesuai laporan yang ia terima dari kepala desa Sampe tua diakui bahwa penebangan yang dilakukan oknum pengusaha berinisial JTP itu di lahan milik masyarakat. Dimana telah terjadi kesepakatan  jual beli material lahan antara pengusaha dengan masyarakat. 

"Kata kepala desa, pengusaha membelinya dari masyarakat. Karena itu lahan milik masyarakat," ujarnya. 

Beranjak dari situ, Kepala Desa Sampe Tua, Jongga Simanulang yang selanjut nya dikonfirmasi justru terkesan memberikan keterangan yang membingungkan. Dia mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui betul keabsahan dokumen izin aktifitas penebangan yang terjadi di daerah kekuasaannya. Ia hanya sekedar menaruh kepercayaan dengan apa yang disampaikan masyarakat nya ketika hal tersebut dipertanyakan. 

Bahwa telah terjadi perjanjian kontrak antara masyarakat pemilik lahan dengan oknum pengusaha JTP. Dimana lahan tersebut dikontrak untuk dikelola menjadi pertanian. Kendati surat-surat atau dokumen yang menjadi fakta pendukung keterangan masyarakat ini tidak ditunjukan secara langsung kepada nya selaku Pemerintah Desa. Bahkan Kades Sampe Tua ini mengaku bahwa dirinya sama sekali belum pernah bertemu dengan oknum pengusaha tersebut. 

"Saya tanya ke masyarakat, katanya mereka menyewakan lahan itu ke seorang pengusaha.   Dan sudah membuatkan akte notaris terkait perjanjian kontrak. Soal dokumen izin atau dokumen status lahan, saya juga tidak tahu betul, karena tak ada ditunjukan ke saya. Ya, saya percaya-percaya saja omongan mereka. Nama nya juga masyarakat," jawab nya kepada awak media.  

Sayangnya UPT KPH XIII Doloksanggul, yang dikonfirmasi media melalui Kasi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat, Ranap Samosir  justru mengaku sama sekali belum mendapatkan informasi seputar aktivitas penebangan yang dimaksud. Akan tetapi pihak nya berterima kasih atas info tersebut dan berjanji akan segera menindaklanjuti nya untuk kemudian dilakukan pengecekan ke lokasi. 

"Aduh kita belum tahu itu, tapi terima kasih info nya. Segera kita cek ke lokasi," katanya.

(PS/FT)

Komentar Anda

Terkini: