Brother Clubstation Tak Ngantongi Izin ?, Praktisi Hukum : Sanksi Pidana Berlapis Bagi Pengusaha

/ Sabtu, 19 November 2022 / 20.56.00 WIB
Int

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Usai aksi dari Jaringan Mahasiswa (JAM) didepan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) tuntut Borther Station yang berada di Jalan Juang 45 Kelurahan Lobusona wajib ditutup, Kamis (18/11/2022), sampai saat ini belum ada tindakan dari pihak terkait.

Pada hal, terbukti dengan pernyataan pihak Dinas PMTSP Kabupaten Labuhanbatu kepada massa aksi dalam perundingan di ruang rapat kantor tersebut, tempat hiburan malam (THM) Brother Station tidak memiliki izin.

"Benar bang, pihak Dinas PMTSP sudah menyatakan hal tersebut. Bahkan kami mendapat keterangan dari Satpol PP Labuhanbatu. Tertuang pada akta notaris pergantian nama perusahaan CV. Mekar Jaya HC Station menjadi Brother Clubstation,"ucap Presiden Executive JAM, Amos P. Sihombing ketika diwawancara, Kamis (18/11/2022).

Lanjut Amos P Sihombing, kata Kabid Trantibum Satpol PP, Brother Clubstation memiliki izin. Setelah dilakukan pengecekan bersama, dinyatakan, Brother Clubstation tidak dapat diakses diaplikasi perijinan. Pada pemeriksaan data lebih lanjut, yang dilakukan Dinas PMTSP terhadap data yang diberikan, Brother Club Station masih memakai data Hans Club diduga untuk mengelabui, agar usaha tersebut dapat beroperasi dengan lancar dan meraup keuntungan.

"Sudah dilakukan pengecekan berulang, memang tidak ada nama Brother Clubstation tersebut. Jadi, kita telah meminta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk mengambil tindakan penutupan. Seperti yang telah dilakukan dulu, ketika AL UOIS menggelar aksi. Pihak Dinas PMTSP menyegel Hans Station, disaksikan para massa AL UOIS, unsur Forkopimda, masyarakat/warga setempat dan insan Pers,"ungkap Amos.

Brother Clubstation yang diduga tidak ada kepemilikan izin ditanggapi oleh Praktisi hukum Sumatera Utara, Aji Lingga SH. Dia mengatakan, jika Brother Clubstation tidak memiliki izin, seharusnya sudah dikenakan sanksi pidana. "Seharusnya tindak pidananya sudah dikenakan,"ucapnya.

Sella yang disebut - sebut sebagai Manager Brother Clubstation, ketika dikonfirmasi terkait dengan hal tidak memiliki izin, hingga berita ini dilangsir ke redaksi, tidak menjawab.

Brother Clubstation yang dulu namanya CV. Mekar Jaya HC Station, diketahui telah resmi dicabut izinnya oleh pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kemudian timbul kembali dengan mengubah nama perusahaan pada akta notaris, agar usaha/kegiatannya dapat berjalan kembali.

"Kalau semua izin sudah dicabut, maka si pemilik mengulang mengurus semua izinnya. Selain itu, ketika usaha mengalami perubahan penanggung jawab, maka izin pun wajib untuk diperbaharui. Nah bisa jadi dugaan sementara, pihak Brother Clubstation ini tidak melakukan hal ini,"terangnya.

Dijelaskannya (Aji), bila kebenaran Brother Clubstation tidak memiliki izin, maka pihak pengusaha akan dikenakan sanksi pidana berlapis soal perizinan. Seperti  wajib untuk mengurus izin lingkungan. izin lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha, wajib memiliki AMDAL atau UKL - UPL dalam rangka perlindungan dan syarat pengelolaan lingkungan hidup sebagai pra-syarat untuk memperoleh izin usaha.

"Dan sesuai dengan pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang PPLH pasal 36 ayat 1, maka disini diketahui mengenai sanksi bagi usaha/kegiatan yang tidak mengantongi izin lingkungan dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun. Ditambah lagi denda paling sedikit Rp.1 milyar dan paling banyak 3 milyar,"jelasnya.

Brother Clubstation menjalankan usaha Club malam yang memperdagangkan makanan dan minuman beralkohol. Maka, pihak pemilik/pengelola harus mengurus izin perdagangan sesuai ketentuan yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

"Ketentuan sudah tertera resmi secara hukum pada Undang - Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Maka, pihak perusahaan harus memiliki izin terlebih dahulu,"ucapnya Aji Lingga, Jum'at (19/11/2022).

Pada UU Nomor 7 Tahun 2014, ada 13 ketentuan pidana yang tercantum. Menurut Aji Lingga, hal tersebut patut menjadi perhatian para pelaku usaha. Ketentuan pidana dalam UU Perdagangan, terdapat dalam pas 104 sampai 116. Ancaman pidananya pun beragam. Mulai dari pidana penjara selama setahun, hingga sampai 12 tahun.

"Bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2014 pasal 106 dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.10 Milyar," ujarnya.

Namun, lanjut Aji Lingga, jika pelaku usaha memperdagangkan barang dan atau jasa usaha yang ditetapkan sebagai barang atau jasa yang dilarang diperdagangkan, sesuai pada 119 UU Nomor 7 Tahun 2014, dikenakan sanksi pidana 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp.5 milyar.

"Dengan demikian, jika Brother Clubstation memang tidak memiliki izin, maka pihak pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana pasal berlapis. Pertama UU Nomor 32 Tahun 2009 dan UU Nomor 7 Tahun 2014,"tutupnya. (PS/Red-04)
Komentar Anda

Terkini: