POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Dairi, Aryanto Tinambunan melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2022 tentang penggunaan Sertifikat Elektronik (SE) kepada seluruh Pimpinan OPD Pemkab Dairi, camat serta 15 kepala desa yang desanya menjadi pilot projects Mykuta melalui zoom meeting, Rabu (16/11/2022).
Aryanto
Tinambunan mengatakan, penggunaan SE di lingkungan pemerintah Kabupaten Dairi
ini, dalam rangka melindungi informasi dari resiko pencurian data, modifikasi
data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta
perlindungan sistem elektronik milik pemerintah dalam pelaksanaan sistem
pemerintahan berbasis elektronik .
“Perbup ini
dikeluarkan sebagai pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyelenggaraan
dan penggunaan sertifikat elektronik untuk pengamanan dan legalitas informasi
pada transaksi elektronik yang dilaksanakan dan dikembangkan pada SPBE di
lingkungan pemerintah daerah,” ujarnya
Ditambahkan
Aryanto Tinambunan, sertifikat elektronik ini juga bertujuan untuk meningkatkan
keamanan informasi dan sistem informasi yang dikelola oleh Pemerintah daerah
dan menjamin keautentikan pemilik informasi untuk memastikan bahwa informasi dikirimkan
dan diterima oleh pihak yang benar (keaslian pengirim/penerima informasi) dan
meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah dan layanan
publik.
“Selain
Pemerintah, masyarakat juga bisa mengecek keaslian dokumen dengan aplikasi
khusus contohnya seperti scan barcode Tanda Tangan Elektronik (TTE) nya, jadi
terlihat dokumen tersebut asli atau bukan,” ucapnya. (PS/K.TUMANGGER).