Buronan Terpidana Pencabulan Ditangkap Tim Tabur Kejari Sergai

/ Selasa, 22 November 2022 / 17.30.00 WIB

Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sei Rampah Saat Konferensi Pers
POSKOTASUMATERA.COM, SERGAI - Tim Tabur Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai berhasil ringkus DPO terpidana kasus pencabulan bernama Johan Wijaya (38) alias Johan. Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) berhasil membekuk Johan dari tempat persembunyiannya, Senin (21/11/2022) kemarin, di Jalan Bugis, Kecamatan Medan Area, Medan.

“Johan Wijaya ditangkap oleh Tim Tabur (tangkap buronan) Sergai, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah Nomor : 574/Pid.Sus/2020/PN Srh, Pengadilan Tinggi Sumut Nomor : 457/Pid.Sus/2021/PT Medan dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3731 K/Pid.Sus/2021,” ujar Kasi Pidum Dedy Saragih, didampingi Kasi Intel Renhard Harve dan para JPU ketika menggelar konferensi pers, di Aula Adhyaksa Kantor Kejari di Sei Rampah.

Lebih lanjut Kasi Pidum menjelaskan, penangkapan terpidana ini merujuk dari hasil pemantauan yang dilakukan Tim Intelijen Kejari Sergai selama 7 hari terakhir.

“Setelah dilakukan pemantauan mendalam, tim langsung bergerak menuju tempat persembunyian Johan Wijaya dan berhasil meringkusnya tanpa perlawanan berarti, meskipun terpidana sempat keluar dari pintu belakang kediaman orangtuanya, dengan alasan hendak membeli rokok, namun berkat kesigapan tim terpidana tak sempat lari. Penangkapan disaksikan Kepling I Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Ibu Ermina Kaban,” ucapnya.

Usai diamankan, sambung Dedy, tim kemudian memboyong terpidana Johan ke Kejari Sergai, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dirinya diserahkan ke Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi.

“Sebelum diserahkan ke Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi, kondisi kesehatan Johan Wijaya diperiksa lebih dulu oleh tim medis RSUD Sultan Sulaiman guna mencegah penularan Covid-19 di dalam Lapas,” bebernya.
Johan Wijaya Saat diantar Staf Kejaksaan Negeri Sergai ke LP Tebing Tinggi
Dedy juga mengungkapkan bahwa Johan Sinaga adalah terpidana atas kasus pencabulan anak kandungnya sendiri yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di PN Sei Rampah, PT Sumut hingga Mahkamah Agung, pada 2021 lalu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Johan Wijaya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan subsider 2 bulan kurungan penjara, Kasipidum Dedy Saragih.
Kasintel Renhard Hurve, SH MH mengatakan pihaknya selama ini memantau terpidana yang selalu berpindah pindah tempat tinggalnya, namun berkat kerjasama dengan warga, akhirnya pihaknya bisa menangkap terpidana," tutupnya.(PS/Siddik).
Komentar Anda

Terkini: