Disinyalir Sejumlah Penjabat Plt di Humbahas Kelola Anggaran Melewati Batas Kewenangan

/ Minggu, 20 November 2022 / 15.26.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - HUMBAHAS - 
Berbeda dengan Pemerintah Kabupaten Toba, yang sebelumnya memperoleh perhargaan BKN awards dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat untuk kategori Perencanaan Kebutuhan dan Mutasi Kepegawaian. Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) juga patut diberi penghargaan dalam kategori pengisian pejabat pelaksana tugas terbanyak dan terlama, demikian disampaikan Harri Lumban Gaol, Ketua DPD Gerakan Bela Haluan Negara (GBHN) Kabupaten Humbahas bidang Data dan investigasi saat menyoroti kondisi management ASN dengan guyonan.  

"Kalo kemarin Pemkab Toba dapat BKN Awards, Humbang pun seharusnya dapat donk. Penghargaan dalam hal penempatan Pejabat Plt paling lama dan banyak," katanya terbahak-bahak. 

Dalam diskusi pagi, Sabtu (19/11/2022) dibalut secangkir kopi panas di Pusat Kota Doloksanggul, Harri mengemukakan, bahwa situasi managerial ASN yang ada dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Humbang Hasundutan telah bertentangan dengan prinsip-prinsip dan pedoman penyelenggaraan pemerintahan. 

Menurutnya, eksistensi sejumlah ASN menduduki jabatan Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan OPD atau setara Eselon 2 bertentangan dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN) nomor : 1/SE/I/2021 tentang kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dari aspek Kepegawaian. Dimana surat edaran tersebut disokong oleh beberapa regulasi yakni,  UU nomor 5 tahun 2014, UU nomor 30 tahun 14, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2020 dan PermanPanRB nomor 28 tahun 2019.

Dijelaskan nya, dalam surat edaran BKN yang ditanda tangani oleh Bima Haria Wibisana selaku Kepala BKN Pusat menyebutkan dalam poin 11, bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya paling lama 3 bulan, dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan. 

Namun kenyataan nya menurut perkiraan dia, penjabat Pelaksana Tugas di jajaran pemerintahan kabupaten Humbahas sudah melebihi batas waktu yang ditentukan. Karena sejauh amatan, ada 12 Jabatan Tinggi Pratama (JPT) dan beberapa kepala sekolah diduduki pegawai negeri sipil sebagai Pelaksana Tugas melebihi waktu 6 bulan atau bahkan 1 tahun lebih, karena sejauh ingatannya kekosongan jabatan dibeberapa OPD terjadi mulai tahun 2021.

Hal tersebut menurut hemat nya dapat mempengaruhi legalitas atau keabsahan proses penyelenggaraan dan pertanggung jawaban pemerintahan. 

"Kita khawatir, keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat Plt, dimana melewati batas wewenang menjadi tidak sah. Apalagi pada pengelolaan keuangan negara. Mulai penanda tanganan kegiatan dan penerimaan tunjangan jabatan serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Ini perlu dipertimbangkan," pungkasnya.  

Dikatakan, hendak pejabat pembina kepegawaian objektif mendengar masukan ini. Sebab potensi-potensi pelanggaran hukum dari keadaan tersebut, tentunya akan bermuara sepenuhnya kepada dirinya selaku penanggung jawab pemerintahan daerah. 

Sayang nya, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bidang pengawasan sistem merit Rudy Sumarwono ketika diminta menanggapi hal itu, belum bersedia memberi tanggapan. 

Sementara sebelum nya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Humbang Hasundutan, Drs.Jhon Harry Marbun,M.MA selaku Sekretaris Panitia Seleksi JPT pratama Pemda Humbahas yang dikonfirmasi di kantornya mengemukakan bahwa pihaknya masih sedang menunggu rekomendasi dari Komisi ASN. Usai mendapat rekomendasi itu, maka Pansel akan segera mengumumkan, serta langsung mempersiapkan pelantikan kepada pelamar yang dinyatakan lulus pada seleksi JPT. 

Berikut 12 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) yang di duduki oleh penjabat pelaksana tugas,Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Politik, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, Perekonomian dan Pembangunan, Sekretaris DPRD, Kepala BKPSDM, Kepala Badan Kesbangpol, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. Kepala Pelaksana BPBD, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan terakhir Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja dan beberapa kepala sekolah.

(PS/FT)


Komentar Anda

Terkini: