Pj. Bupati Kampar Serahkan Langsung Sebanyak 383 BLT Kepada KPM Wilayah Tapung Raya.

/ Rabu, 09 November 2022 / 20.59.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - BANGKINANG KOTA - Sebagai bentuk penanganan dampak Implikasi dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) satu bulan yang lalu, Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk berbagai bentuk bantuan. 

Tak terlepas juga, Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar melalaui Pj. Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM secara simbolis menyalurkan Bantuan Tunai Langsung kepada KPM Disabilitas dan Korban Kebakaran di Aula Kantor Camat Tapung, Rabu (09/11/2022). 

Dalam arahannya, Kamsol menyampaikan bahwa walaupun Bantuan yang diberikan saat ini kepada Masyarakat Miskin khususnya yang menderita Disabilitas, tak seimbang yang diterima. 

Namun kita berharap, semoga ini bisa bermamfaat. Ini adalah sebagai wujud kepedulian Pemerintah kepada Masyarakat. Jangan dilihat dari nilai, tapi rasakan kepedulian Pemerintah "Ucap Kamsol". 

Selanjutnya dalam meningkatkan Ekonomi Keluarga Masyarakat, Kamsol menyarankan untuk mencari usaha potesial dengan memulai dari pekarangan rumah atau yang disebut dengan program Optimalisasi Cara Untuk Meningkatkan Mandiri Pangan (Ocu Mapan). 

"Setiap orang pasti memiliki kelebihan masing - masing, lihat kelebihan setiap orang dan jangan lihat kekurangan. Bersama Masyarakat, lihat apa yang bisa didorong dalam Peningkatan Ekonomi khususnya Bidang Pertanian kerja sama BUMDes. 

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Drs. Muhammad, M.Si menjelaskanan bahwa Pemda Kampar dalam hal ini telah menganggarkan sebanyak 2000 untuk penerima BLT-BBM. Dimana sebelumnya BLT dampak Kenaikan BBM ini telah di Launching di Lima Kecamatan, yakni Kecamatan Kuok, Bangkinang, Salo, Bangkinang Kota dan Kampar. 

Untuk diketahui, dimana dampak dari Kenaikan BBM ini adalah rendahnya daya beli Masyarakat, untuk itu Pemda Kampar mengalokasikan anggaran untuk bantalan. Dalam bantuan ini, kita plih sasarannya para Penyandang Disabilitas dan Korban Bencana Kebakaran "Jelas Muhammad". 

Selanjutnya, Kata Muhammad, bahwa Penerima Uang sebesar Rp 150/Bulan selama 2 Bulan serta kemungkinan termasuk untuk bulan Desember 2022 nanti, hal ini juga dilihat dari Kemampuan Keuangan Daerah sendiri. (PS/NURMAN)

Komentar Anda

Terkini: