POSKOTASUMATERA.COM –JAKARTA - Menindaklanjuti surat laporan PP HIMMAH bernomor : 153/PP-HMH/B/LP/X/X/2022 Perihal : Mohon menghitung ulang kerugian bansos 2022 tertanggal 24 Oktober 2022, Pengurus PP HIMMAH mendatangi kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia kamis(3/11) di jalan Pramuka No 33 Jakarta. Kedatangan PP HIMMAH dalam rangka meminta hasil penghitungan ulang yang dilakukan BPKP terkait temuan dugaan korupsi Bansos Jabodetabek 2020 yang diduga mencapai Rp 2 Trilyun.
Hal itu
disampaikan Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP
HIMMAH), Dedi Haryono Siregar didampingi Ketua PW HIMMAH DKI Jakarta Imam
Sahala Pohan kepada awak media.
"Hari
ini kami mendatangi kantor BPKP meminta hasil penghitungan ulang dugaan korupsi
Bansos Jabodetabek 2020 yang diduga merugikan negara Rp 2 T." ungkap Dedi
Ia
menjelaskan bahwa kerugian bansos yang diduga mencapai Rp 2 T lebih ini
melibatkan 2 anggota DPR RI yakni Herman Hery dan Ihsan Yunus bahkan diduga
lebih dari 2 anggota DPR.
Selain itu ia
juga menjelaskan bahwa diduga aliran dana ini mengalir ke "MADAM
BANSOS". Ia menambahkan sampai saat ini Tim Investigasi dan Kajian PP
HIMMAH masih pulbaket tambahan. Karena sudah 2 kali secara resmi PP HIMMAH
melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
"Inilah
wujud konsistensi kami sebagai mahasiswa, generasi muda yang anti terhadap
korupsi apalagi korupsi Bansos harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya.
Artinya diduga masih banyak pihak yang masih berkeliaran bebas seolah-olah
kebal hukum termasuk Herman Hery, Ihsan Yunus dan diduga ada Madam Bansos yang
terlibat dalam kasus ini." tambah Dedi
Perwakilan PP HIMMAH diterima Humas
"Prosesnya
sudah diteruskan kepada sekretaris kepala BPKP RI dan di disposisikan ke deputi
investigasi dan di disposisikan lagi ke direktorat 4 investigasi dan dikirim ke
bapak Ide Juang selaku Kordinador pengelolaaan & pengembangan informasi
pengawasan bidang investigasi." Kata Humas
Kedepan PP
HIMMAH akan beraudiensi dan berkoordinasi langsung dengan kepala BPKP agar
hasil ini cepat dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini KPK tifak ada
alasan lagi untuk tidak menetapkan tersangka baru kasus ini. ( PS/DEDI SIREGAR ).