PP HIMMAH Datangi BPKP Minta Hasil Hitung Ulang Kerugian Bansos Jabodetabek 2020

/ Kamis, 17 November 2022 / 16.45.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM –JAKARTA - Menindaklanjuti surat laporan PP HIMMAH bernomor : 153/PP-HMH/B/LP/X/X/2022 Perihal : Mohon menghitung ulang kerugian bansos 2022 tertanggal 24 Oktober 2022, Pengurus PP HIMMAH mendatangi kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia kamis(3/11) di jalan Pramuka No 33 Jakarta. Kedatangan PP HIMMAH dalam rangka meminta hasil penghitungan ulang yang dilakukan BPKP terkait temuan dugaan korupsi Bansos Jabodetabek 2020 yang diduga mencapai Rp 2 Trilyun.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH), Dedi Haryono Siregar didampingi Ketua PW HIMMAH DKI Jakarta Imam Sahala Pohan kepada awak media.

"Hari ini kami mendatangi kantor BPKP meminta hasil penghitungan ulang dugaan korupsi Bansos Jabodetabek 2020 yang diduga merugikan negara Rp 2 T." ungkap Dedi

Ia menjelaskan bahwa kerugian bansos yang diduga mencapai Rp 2 T lebih ini melibatkan 2 anggota DPR RI yakni Herman Hery dan Ihsan Yunus bahkan diduga lebih dari 2 anggota DPR.

Selain itu ia juga menjelaskan bahwa diduga aliran dana ini mengalir ke "MADAM BANSOS". Ia menambahkan sampai saat ini Tim Investigasi dan Kajian PP HIMMAH masih pulbaket tambahan. Karena sudah 2 kali secara resmi PP HIMMAH melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

"Inilah wujud konsistensi kami sebagai mahasiswa, generasi muda yang anti terhadap korupsi apalagi korupsi Bansos harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Artinya diduga masih banyak pihak yang masih berkeliaran bebas seolah-olah kebal hukum termasuk Herman Hery, Ihsan Yunus dan diduga ada Madam Bansos yang terlibat dalam kasus ini." tambah Dedi

Perwakilan PP HIMMAH diterima Humas

"Prosesnya sudah diteruskan kepada sekretaris kepala BPKP RI dan di disposisikan ke deputi investigasi dan di disposisikan lagi ke direktorat 4 investigasi dan dikirim ke bapak Ide Juang selaku Kordinador pengelolaaan & pengembangan informasi pengawasan bidang investigasi." Kata Humas

Kedepan PP HIMMAH akan beraudiensi dan berkoordinasi langsung dengan kepala BPKP agar hasil ini cepat dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini KPK tifak ada alasan lagi untuk tidak menetapkan tersangka baru kasus ini. ( PS/DEDI SIREGAR ).

Komentar Anda

Terkini: