Saat Ingin Transaksi, Dua Pelaku Pengedar Narkoba di Ringkus Polsek Tapung Hulu

/ Jumat, 11 November 2022 / 13.59.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM - TAPUNG HULU- Jajaran Polsek Tapung Hulu mendapat laporan, bahwa di Perumahan  PKS PTPN V, Desa Talang Danto, Kecamatan Tapung Hulu sering terjadi transaksi Narkoba. Dan ternyata benar, dua pelaku berhasil di ringkus Polsek Tapung Hulu. 

Penangkapan kedua pelaku ini saat ingin bertransaksi jual Narkoba Jenis shabu-shabu di  Jalan Poros, Perumahan PKS PTPN V Tandun, Desa Talang Danto, Kecamatan Tapung Hulu, pada Kamis (10/11/2022)  sekira Jam 12.00 Wib.   

Kedua pelaku CR (33) dan PRF (28) keduanya warga Desa Masukan, Kecamatan Tapung Hulu, keduanya diduga berperaan sebagai pengedar di Kecamatan Tapung Hulu. 

Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa, 7 paket diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, sebal plastik clip, kaca pirex, tutup botol minuman yang dilubang, timbangan elektrik, dompet kecil motif bunga, 3 HP Android dan sepeda motor Honda Beat warna hitam putih tanpa nomor polisi.

Penangkapan ini berawal ketika Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman, S.H M.H mendapat informasi dari warga Desa Kasikan dan Desa Talang Danto, bahwa sudah marak transaksi narkoba terjadi dan sudah meresahkan. 

Oleh karena info tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hermoliza, S.H M.H agar melakukan peneyelidikan. 

Kemudian Kanit Reskrim bersama dengan Team melakukan penyelidikan dan didapat info bahwa dibelakang Perumahan PKS PTPN V Tandun sedang melakukan transaksi narkoba. 

Selanjutnya Kanit bersama anggota lainnya melakukan pengintaian dan kemudian tepat pukul 12.00 WIB terlihat dua orang laki-laki yang dicurigai melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam keluar dari jalan perumahan tersebut. 

Sehingga para pelaku tersebut dicegat dan dilakukan penangkapan, ketika digeledah ditemukan 1 dompet kecil motif bunga didalam kantong celana salah satu pelaku yang isi didalamnya terdapat paket-paket plastik clip bening berisikan diduga serbuk shabu didalamnya. 

Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku. 

" para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu guna proses selanjutnya"jelasnya.

Untk kedua pelaku kita jerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Keduanya pelaku saat introgasi, mengakui barang haram itu ia dapat dari AC dan akan kembali menjual Narkoba tersebut , " Tegas Kapolsek.(PS/NURMAN)

Komentar Anda

Terkini: