Sat Res Narkoba Sergai Gagalkan Peredaran Narkoba, BB 1 Kg Diamankan

/ Selasa, 22 November 2022 / 19.23.00 WIB

Tiga Bandar Narkotika dan Barang Bukti Saat Diamankan Sat Res Narkoba Sergai 
POSKOTASUMATERA.COM, SERGAI - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan barang haram Narkotika jenis Sabu seberat 1 Kg dari 3 (tiga) orang pelaku. Pengungkapan peredaran narkoba itu pada Selasa (22/11/2022) sekira pukul 00.20 WIB di Dusun VI Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.

Informasi yang dihimpun tiga pelaku bandar Narkoba yang diamankan adalah Sukirman alias Sukir, (33) warga Jalan Sepakat Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Diego Maradona Simarmata alias Baron, (40) warga Jalan Pepaya GG Brimob Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau dan Elman Sihombing alias Keong, (35) warga Dusun VI Kebun Ubi Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Adapun Barang Bukti yang diamankan yakni 1 (satu) helai plastik klip transparan berukuran besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu ) Kilogram (Kg). 1 (satu) bungkus plastik putih yang dibalut lakban berwarna kuning yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) Ons.

Kemudian, 2 (dua) helai plastik klip transparan berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5,43 gram, 1 (satu) unit mobil Toyota INNOVA No Pol BK-1792-IC Warna Abu Rokok. 1 (satu) buah tas kertas warna putih.

Selanjutnya, 4 (empat) unit Hp android, 3 (tiga) buah dompet kulit, dan 1 (satu) helai plastik asoy berwarna hitam.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr Ali Machfud, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi dalam keterangannya mengatakan pengungkapan kasus narkoba tersebut guna menindak lanjuti informasi masyarakat tentang seseorang yang memiliki, menguasai ataupun menyimpan Narkotika jenis sabu dengan menyebutkan ciri-ciri serta kendaraan tersangka.

“Selanjutnya team melakukan patroli diseputaran TKP dan melihat tersangka yang mengendarai Mobil Toyota Innova Nomor Polisi BK-1792-IC warna abu rokok sedang berhenti di SPBU yang terletak di Dusun VI Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah,”jelasnya.

Lanjut Kasat, lalu team berdasarkan informasi tersebut berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) helai plastik klip transparan berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1Kg yang disimpan di dalam tas kertas berwarna putih yang diletak di bangku belakang mobil.
Barang Bukti
Kemudian, team melakukan interogasi awal dan diterima informasi bahwa tersangka memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial F warga Kota Madya Tebing Tinggi.

“Tim juga melakukan pengembangan ke kediamaan F yang terletak di Kota Madya Tebing Tinggi. Sesampainya di kediaman F, ternyata F tidak berada di rumah kemudian team memanggil Kepling Zul dan Penjaga Malam perumahan untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah milik F, “papar AKP Juriadi.

Masih kata Kasat Narkoba, dari hasil penggerebekan dan penggeledahan tersebut team berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik putih yang dibalut lakban berwarna kuning yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) Ons dan 2 (dua) helai plastik klip transparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

“Kemudian team mengamankan barang bukti dan para tersangka ke Mapolres Sergai guna proses lanjut,”pungkas AKP Juriadi.(PS/Siddik).
Komentar Anda

Terkini: