Terungkap Dipersidangan, Korban Pembakaran Rumah di Sembahe Tidak Mengenal Terdakwa

/ Selasa, 22 November 2022 / 17.59.00 WIB
Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA di Pancur Batu

POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Korban teror pembakaran rumah di Desa  Sembahe, Sumbulta Tarigan warga Desa Sembahe Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang yang terjadi 11 Juli 2022 lalu,  mengaku tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa Pedoman Tarigan warga Kubu Simbelang, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo.


Hal ini terungkap pada persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A yang bersidang di Pancur Batu, Selasa (22/11/2022).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Maria beserta dua anggota, Sumbulta Tarigan yang memberi kesaksiannya mengatakan kalau dirinya tidak mengenal sama sekali dengan terdakwa, namun akibat pembakaran itu rumahnya mengalami kerusakan terutama di bagian dapur.

Disampaikan Sumbulta yang juga Kepala Desa Sembahe bahwa dari informasi yang dia dapat bahwa terdakwa Pedoman Tarigan sakit hati kepadanya berawal dari penemuan mayat di Desa Sembahe, hingga nekad membakar rumahnya.

Sekira 3 atau 4 hari dari penemuan mayat di Desa Sembahe terjadilah pembakaran rumah saya olah terdakwa yang sebelumnya tidak saya kenal juga saya tidak pernah berkomunikasi dengannya sebelumnya, ujar Sumbulta.

Dalam sidang ini dihadirkan dua saksi korban yakni Sumbulta Tarigan dan anaknya dan Sidang selanjutnya akan di gelar pada hari Selasa (29/11/2022) mendatang.(PS/HS)
Komentar Anda

Terkini: