BNNK Deli Serdang Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 2 Miliar Lebih

/ Jumat, 30 Desember 2022 / 07.28.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-DELISWRDANG-Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang berhasil menggagalkan peredaran sabu dan pil ekstasi senilai Rp 2 Miliar lebih selama kurun Tahun 2022.

Hal ini dikatakan Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Muhammad yang disampaikan oleh Iptu Boby Hartawan, Kasi Pemberantasan BNNK Deli Serdang dalam pemaparan akhir tahun BNNK di kantornya, Kamis (29/12/22).

 "Ada 3 kasus menonjol dengan 5 tersangka jaringan narkoba Aceh- Sumut yang berhasil kita ungkap. Barbutnya, sabu kristal 101.85 gram dan pil ekstasi (inek) 4.955 butir setara 1.486.50 gram. Kalau ditotal nilanya mencapai Rp 2 miliar lebih dengan 500 orang pengguna,"jelas Iptu Boby.

Didampingi oleh Kasubbag Umum Agus Ranida, dr Friska sub kordinator rehab  dan staf pemberantas, Boby menambahkan selama Tahun 2022 pihaknya melakukan 13 kali razia, 27 orang positif, 151 orang negatif narkoba.

BNNK Deli Serdang, lanjut Boby, juga melakukan layanan aresmen terpadu terhadap 80 orang. 

"Hasilnya tidak layak rehab berjumlah 6 orang, rehab proses hukum lanjut 73 orang dan 1 orang lagi menjalani rehabilitasi,"jelas Boby.

Disebutkannya lagi pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada instansi dan lembaga pemerintah di lingkungan Pemkab Deli Serdang.

"Test urine juga dilakukan kepada instansi pemerintah, swasta, lingkungan pendidikan dan masyarakat,"tambahnya.(PS/P Limbong)

Komentar Anda

Terkini: