POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Ketua
DPRD Medan merupakan jabatan politik namun merupakan salah satu Forkopimda di
Kota Metropilitan ini hingga menjadi kewajiban DPP PDIP menelusuri info Robi
Barus yang ngaku dimainkan Hasyim saat mendapatkan mandat menjadi pemimpin
Legislative itu.
“Dilansir
beberapa media, Robi Barus yang saat ini menjabat Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota
Medan mengaku dimainkan oleh Hasyim yang menjabat Ketua DPRD Medan sebaiknya
diperiksa DPP PDIP dan Badan Kehormatan DPRD Medan guna peningkatan kepercayaan
publik ke legislative menjelang Pemilu 2024 mendatang,” kata Ketua DPW
Mahasiswa LIRA (MAHALI) Aji Lingga SH, Senin (26/12/2022).
Aji
Lingga menyatakan, sebagai partai besar pemenang pemilu, menandakan PDIP amat
dicintai rakyat. Hingga diyakini Pengurus DPP PDIP tetap berkomitmen
mendudukkan kader-kader terbaiknya dalam memimpin di Legislative di semua
tingkatan.
Atas
pemberitaan, pelaporan masyarakat ke Polda Sumut atas kepemilikan 2 ijazah Robi
Barus di Sekolah Menengah Umum Atas (SMUA) Perguruan Gultom Medan tanggal 13
Mei 1989 dan Sekolah Menengah Analis Kesehatan (SMAK) Dharma Analitika Medan
tanggal 24 Mei 1989 ini bahkan sempat dilaporkan ke Polda Sumut pada Agustus
2019 yang disebut-sebut memainkan opini hukum semata oleh oknum sebaiknya
dikupas secara terang hingga tidak menjadi bola liar.
“Sebaiknya,
ditelusuri adanya dugaan main memain kan ini. Kalau terbukti, rakyat
mengembalikan ke Pengurus DPP PDIP melakukan langkah lanjut. Tapi yakin lah,
PDIP akan memberikan yang terbaik. Demikian juga Badan Kehormatan, periksa saja
sesuai kewenangan,” ujar praktisi hukum yang selalu mengepankan kebenaran itu.
Diberitakan
sebelumnya, Robi Barus Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan mengaku dimainkan atas
tudingan memiliki 2 ijazah setara SLTA di tahun 1989 guna menghalanginya
menjadi Ketua DPRD Medan tahun 2019 lalu.
“Dari
dulu udah dimainkan orang. Sampek dilaporkan ke Polda kok ah. Yang melaporkan
dulu malah ya itu lah Ketua DPRD kita lah. Persaingan untuk ambil ketua DPRD
itu. Diakan mau ambil opininya aja. Supaya ambil opini, dilempar ke DPP,” kata
Robi Barus, Kamis (23/11/2022) via ponselnya.
Sekretaris
DPC PDIP Medan ini mengaku, masalah kepemilikan 2 Ijazah dari Sekolah Menengah
Umum Atas (SMUA) Perguruan Gultom Medan tanggal 13 Mei 1989 dan Sekolah
Menengah Analis Kesehatan (SMAK) Dharma Analitika Medan tanggal 24 Mei 1989 ini
bahkan sempat dilaporkan ke Polda Sumut pada Agustus 2019 lalu.
“Bukan
main-main ah. Kok tidak masak bisa 2 periode. Nama nya kita tak salah, periksa
ya periksa. Dipanggillah Kepala Sekolah dari Perguruan Gultom, dari Analis
dipanggil, Dinas Pendidikan dipanggil. Dzolim kan, dzolim kan,” katanya.
Dia
mengaku, laporan ke Polda Sumut telah di SP3 kan karena tak ada kesalahan atas
kepemilikannya 2 Ijazah tak ada masalah. “Masalah tak ada. Masak di SP3 Polda
kalau salah,” katanya sembari menyatakan indikasi Hasyim yang ‘memainkan’
karena Hasyim turut diperiksa di Polda Sumut.
Sebelumnya,
Robi Barus menjelaskan, dia tamat dari SMAK Dharma Analitika Medan dan SMUA
Perguruan Gultom yang saat itu memungkinkan karena beda bidang dan beda
departemen. “Di tahun itu memungkinkan untuk itu. Kalau sekarang enggak
mungkin,” katanya.
Menanggapi statemen Robi Barus, Ketua DPRD Medan Hasyim membantah hal itu. Pada wartawan, Kamis (23/11/2022) malam mengaku, statemen itu tuidangan yang tak benar. “Oh luar biasa ya. Itu tudingan yang tak benar. Kok bisa pulak dia ngomong kayak gitu. Saya aja tak ngerti. Saya aja tahu dari berita di koran koran yang muncul. Banyak juga wartawan yang tanya. Saya hanya menyampaikan, itu azas praduga tak bersalah. Itu polisi yang bisa menentukan.
Dia
mengaku, diperiksa di Polda Sumut dalam kapasitas saksi sebagai Ketua DPRD
Medan mengatakan apa adanya dan tak pernah menuding dia (Robi Barus,red)
memiliki Ijazah palsu.
“Tak
pernah saya menyampaikan terkait ijazahnya palsu atau tidak. Saya bilang memang
benar dia (Robi Barus,red) punya 2 ijazah. Tapi silahkan dicek. Yang bisa
menentukan itu palsu atau tidak itu pihak sekolah atau Disdik. Lagian kasus dia
kan udah tak ada, udah SP3,” bantahnya.
Soal
tudingan kasus tersebut mencuat karena adanya suksesi Ketua DPRD Medan, Hasyim
membantahnya karena kalau memang adanya kaitan maka dipastikan DPP akan
memerintahkan dia mengklarifikasi ke Robi Barus.
“Ah tak ada hubungan ke situ. Ngak ada. Kalau ada hubungan kesana, itu sudah jauh jauh sebelumnya itu partai pasti mengintruksikan. Kan pada saat saya sebagai Ketua DPC. Kalau memang itu benar ada, maksudnya kaitannya ke situ, pasti saya diintruksikan untuk mengklarifikasikan terhadap siapa Robi. Nggak ada kok. Partai tidak pernah mempersoalkan itu. Tak pernah intruksikan panggil dia untuk apa,” jelas Hasyim.
Ketua DPC PDIP Medan ini kembali menegaskan, diperiksa polisi dalam kapasitasnya sebagai ketua partai berlambang Banteng Moncong Putih itu atas kepemilikan 2 ijazah Robi Barus.
Belum
lama ini, seorang wanita mengaku Pengurus Perguruan Gultom di Jalan Pelita IV
Medan mengaku, Robi Barus bersekolah di sekolah itu dan mengambil sekolah pagi
dan sepengetahuannya Robi Barus bersekolah di SMAK Dharma Analitika Medan pada
sore hari.
Sementara
Humas Dharma Analitika Medan Jaelani disambangi, Kamis (23/11/2022) pagi
menjelaskan, Robi Barus memang tamat SMAK Dharma Analitika Medan tahun 1989.
“Memang benar, adanya ada. Kami juga pernah diperiksa Polda. Kami bawa datalah
saat diperiksa Polda,” katanya saat disambangi di SMK itu di Jalan Pancing II
No. 40 Kel. Indra Kasih Medan Tembung.
Data
diperoleh wartawan, Robi alias Robi Barus memiliki 2 Ijazah yakni, Surat Tanda
Tamat Belajar (STTB) No.02 OC 0157299 tanggal 13 Mei 1989 yang ditandatangani
Kepala Sekolah Perguruan Nasional Gultom Medan Drs BAS Gultom. Robi tercatat
dengan Nomor Induk 489.
Robi
juga memiliki Ijazah dari SMAK Dharma Analitika Medan tanggal 24 Mei 1989 yang
diteken Kepala Sekolah S Sinulingga diketahui Kakanwil Depkes Sumut dr H Hadi
Santoso No. 02/20/1108/1989 tanggal 16 Desember 1989. Diijazah itu, Robi
tercatat bernomor induk 202/86 yang mengikuti ujian Analis Kesehatan pada
tanggal 10 April 1989 sampai dengan 1 Mei 1989.
Polisi
juga pernah memeriksa laporan Pengurus Serikat Kerakyatan Indonesia Provinsi
Sumatera Utara No. 001/LP/SAKTI/ VIII-01/2019 tanggal 01 Agustus 2019 perihal
tindakan hukum terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan
oleh Robi alias Robi Barus.
Dirreskrimum Polda Sumut sempat menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan No. SP-Lidik/713/VIII/2019 tanggal 15 Agustus 2019 dan Laporan Hasil Penyelidikan No. LHP/150/IX/2019/Subdit I Kamneg tanggal 31 September 2019 beserta kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara tanggal 02 Oktober 2019. Diperoleh informasi atas laporan tersebut telah di SP3 kan polisi. (PS/RED)