Ibeng Syafruddin Rani SH MH Menilai Penetapan Tersangka Amrick Terkesan Dipaksakan

/ Kamis, 22 Desember 2022 / 01.17.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Melihat dari perjalanan kasus yang menimpa Amrick yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan (Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana) surat Grant Sultan yang terjadi di tahun 2015 namun dalam laporan Bijaksana Ginting di Poldasu Tahun 2021 penuh dengan benturan hukum dan ini menjadi catatan hukum akhir tahun terhadap citra Polri dalam kerangka penegakan hukum “Law Enforecment”.

Demikian realease pers yang disampaikan Pengamat Hukum Ibeng Syafruddin Rani SH MH diterima wartawan, Rabu (21/12/2022).

 

Direktur LBH Al Wasliyah Sumut ini menjelaskan, Penetapan AMRICK sebagai Tersangka berdasarkan Surat keputusan Nomor : SP.Status/ 265/ XI/ 2022/Direskrimum tertanggal 29 Nopember 2022 atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/697/IV/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 15 April 2021 Pelapor Bijaksana Ginting.

 

Perkara ini lanjut IBS sapaan akrab pengacara vokal ini, perkara tersebut saat ini sedang dilaksanakan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Medan dimana Gugatan Prapid tersebut sesuai Pasal 77 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 21/PUU-XII/2014tanggal 28 April 2015 yang patut dihormati.

“Dari pengamatan pada sidang Praperadilan beberapa fakta terungkap bahwa ternyata Pelapor Bijaksana Ginting telah meninggal dunia dan Surat Grant Sultan bukan milik pelapor bahkan Tanah yang di Jual Belikan tersebut telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik,” jelasnya.

 

Dijabarkannya, bahkan tekah terjadi gugatan perdata sebelum adanya Laporan polisi yang mana Gugatan perdata tersebut mengalahkan Bijaksana Ginting. “Sebagai Pengamat hukum, proses gugatan praperadilan mesti dihormati semua pihak termasuk oknum – oknum yang mengatasnamakan Masyarakat Garuda Sumatera Utara (MARGASU) yang tiba – tiba muncul dan memberikan pernyataan yang terkesan dipolitisir tanpa melihat dan mengetahui akar masalah bahkan bukan sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut,” harapnya.

Menurutnya, Lembaga Masyarakat Garuda Sumatera Utara ini lebih baik berkonstribusi terhadap advokasi masyarakat miskin yang tidak mendapat keadilan dari pada memberikan statement yang bersifat provokasi terhadap kasus privatisasi seperti kasus Amrick Singh ini.

 

Diketahui, Amrick (62) warga Jalan Veteran No. 14 Medan Timur ditetapkan menjadi tersangka pelanggaran pasal 378 jo pasal 372 KUHP yang terjadi di Jalan Kenangan No. 32 Medan Selayang sekitar tahun 2015 dengan penetapan No. SP Status/265/XI/2022/Ditreskrimum tanggal tanggal 29 November 2022 diteken Kombes Tatan Dirsana Atmaja SIK. (PS/REL)

 


 

 

 



 

Komentar Anda

Terkini: