Melalui Inmendagri No.50/51 Tahun 2022, Jokowi Resmi Cabut PPKM

/ Jumat, 30 Desember 2022 / 15.01.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - JAKARTA - Presiden Republik Indonesia (RI) Ir. H. Joko Widodo hari ini resmi mencabut pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

Hal ini disampaikan resmi Presiden RI di Istana Negara Jakarta, Jum'at (30/12/2022).

"Setelah mengkaji selama lebih dari 10 bulan. Melalui segala pertimbangan - pertimbangan berdasarkan angka - angka yang ada, maka hari ini Pemerintah resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat,"ujarnya.

Pencabutan secara resmi PPKM tersebut yang disampaikan Joko Widodo (Jokowi) tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 50/51 Tahun 2022.

"Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,"katanya.

Selain pencabutan secara resmi PPKM, Jokowi juga menghimbau masyarakat Indonesia agar tetap selalu berhati - hati dan menjaga protokol kesehatan.

"Namun demikian, saya minta kepada masyarakat dan seluruh komponen bangsa, untuk tetap hati - hari dan waspada,"ucapnya. (PS/Red-03)
Komentar Anda

Terkini: