Anggota Banggar DPRK Lhokseumawe Zulkaidi Kupas Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

/ Minggu, 01 Januari 2023 / 19.21.00 WIB
Zulkaidi SE | Anggota Banggar DPRK Lhokseumawe

POSKOTASUMATERA.COM| LHOKSEUMAWE - Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah dan tujuan hubungan antara pusat dan daerah adalah adanya pembagian wewenang yang rasional antara tingkat-tingkat pemerintahan mengenai peningkatan sumber-sumber pendapatan dan penggunaannya.

Pemerintah daerah memiliki sumber-sumber dana yang cukup, sehingga dapat menjalankan tugas atau fungsi dengan baik (penyediaan dana untuk menutup kebutuhan rutin dan pembangunan).

Pembagian yang adil antara pembelanjaan daerah yang satu dan daerah lainnya,
Pemerintah daerah dalam mengusahakan pendapatan (pajak dan retribusi) sesuai dengan pembagian yang adil terhadap keseluruhan beban pengeluaran pemerintah.

Demikian dikatakan oleh Zulkaidi SE anggota banggar DPRK Lhokdeumawe dalam wawancara khusus dengan media ini ruang kerjanya, senin 2 Januari 2023.

Menurutnya, hubungan keuangan antara pusat dan daerah dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan yaitu: Pendekatan Kapitalisasi (capitalization approach) dan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di bidang keuangan berdasarkan pada “kuasi komersial”.

Pemerintah pusat mengadakan investasi di daerah dan “berpatungan” dengan pemerintah daerah. Kemudian pemerintah daerah diberi wewenang untuk mengelolanya. Keuntungan yang diperolehnya sebagian menjadi hak pusat dan sebagian menjadi hak daerah, sesuai dengan besarnya modal yang ditanam dan perimbangan manajemennya.

Sambung Zulkaidi, di luar kesempatan itu, apabila dipandang perlu dengan melihat situasi dan kondisinya, bagian keuangan yang menjadi hak pusat dapat saja disumbangkan kepada daerah untuk pembangunan. Pendekatan Sumber Pendapatan (income source approach) yaitu Pendekatan ini didasarkan pada pemberian sebagian pendapatan dari sumber-sumber pendapatan oleh pusat ke daerah.

Pemberian ini dapat berupa wewenang mengelola sumber-sumber pendapatan tertentu sepenuhnya yang diserahkan kepada daerah atau wewenang untuk menikmati sebagian (persentase) dari pungutan yang dilakukan oleh daerah atas nama pusat, ujar Politisi muda dari Fraksi Gerindra.

Sementara itu, pendekatan Belanja (expenditure approach) yaitu Pendekatan ini didasarkan pada kebutuhan pengeluaran biaya-biaya untuk proyek atau untuk membiayai kegiatan rutin pemerintah daerah.

Di sini pemerintah pusat membiayai kekurangan dari biaya suatu proyek. Subsidi pemerintah pusat ini diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan dan alokasi bantuan pada masing-masing daerah, dan kebutuhan-kebutuhan pembangunan tidak boleh ada perbedaan yang mencolok dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pendekatan Komprehensif (comprehensive approach) Pendekatan ini didasarkan pada pemberian wewenang kepada daerah untuk mengelola sumber-sumber pendapatannya sendiri guna membiayai pengeluaranpengeluaran daerah dan mencoba untuk mempertemukan antara sumber-sumber pendapatan dan target belanja.

Sumber-sumber pendapatan yang boleh dikelola sepenuhnya oleh daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD). Apabila untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran daerah itu masih kurang (dan biasanya memang sangat kurang), maka kekurangannya itu akan disubsidi pusat. Karena umumnya pemerintah daerah dalam membiayai kebutuhan itu tidak cukup, maka pendekatan ini juga dinamakan pendekatan defisit (deficit approach), ungkap Zulkaidi.

Pada dasarnya terdapat dua macam transfer pemerintah pusat ke daerah, yaitu conditional grants (bantuan bersyarat), dan unconditional grants (bantuan tak bersyarat). Terdapat tiga macam bantuan bersyarat, yaitu:

Matching open-ended grants, pusat akan memberikan bantuan sejumlah dana tertentu kepada daerah untuk setiap alokasi yang dibelanjakan daerah untuk kegiatan tertentu. Misalnya untuk setiap satu juta satuan pengeluaran daerah untuk sektor pendidikan, pemerintah pusat akan membantu dalam jumlah yang sama atau dalam porsi tertentu.

Pola bantuan seperti ini bisa mengakibatkan bantuan pusat terlalu besar, apabila pengeluaran daerah untuk program yang dibantu sangat besar, atau sebaliknya, Matching closed-ended grants, pemerintah pusat menetapkan pagu atau batas maksimum bantuan kepada daerah,
Non-matching grants, pemerintah pusat menawarkan sejumlah dana bantuan untuk dibelanjakan pada sektor publik yang spesifik, terang Zulkaidi alumni Unima fakultas ekonomi. (Adv)

Komentar Anda

Terkini: