Bangunan Berlantai 3 di Areal Eks HGU PTPN2 Desa Bangun Sari Baru Diduga Tidak Memiliki Izin

/ Jumat, 13 Januari 2023 / 17.14.00 WIB
Teks foto : Bangunan Ruko Berlantai 3 di Areal Exs HGU PTPN 2 Diduga Tidak Miliki Izin.

POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Bangunan gedung berlantai 3, diduga tidak memiliki izin dibangun di areal eks HGU PTPN 2 Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Menurut informasi yang di peroleh dari masyarakat setempat berinisial AD, bahwa tanah tersebut adalah eks HGU PTPN 2 Kebun Bangun Sari, pemilik gedung tersebut dikatakannya adalah orang setempat yang akan dijadikan tempat usaha. "Tak ada izin bangunan yang dipajang di lokasi" kata AD, Jumat (13/1/2023).

Terkait hal ini kepala Desa Bangun Sari Baru Septiananda yang dikonfirmasi terkesan enggan memberi tanggapan, berdalih pemdes setempat tidak memiliki hak di atas tanah exs HGU."kami tidak berhak melakukan apa apa ujar kepala desa saat di konfirmasi di kantornya Jumat (13/1/2023).

Dikabarkan, pemilik bangunan berlantai 3 itu berinisial MTW. hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi.

Menanggapi hal ini, Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan dikinfirmasi wartawan menyatakan ,trimakasih atas infonya bang dan kita akan cek dan konfirmasi langsung ke piha kebun ,ujar rahmat ketika dikonfirmasi melalui via whatsaap.(PS/P Limbong)

Komentar Anda

Terkini: