Kantor Pertanahan Deli Serdang Diduga Loloskan Permohonan Sertifikat Bermasalah

/ Kamis, 26 Januari 2023 / 23.07.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Deli Serdang diduga meloloskan sertifikat tanah bermasalah milik inisial HT di Dusun 2 Beranti Desa Siguci Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang. 

Akibatnya, warga setempat melakukan protes dan minta agar Kantah Kabupaten Deli Serdang membatalkan permohonan sertifikat yang diajukan HT.

Warga keberatan karena dalam sertifikat yang diajukan HT, didalamnya terdapat ruas jalan umum yang selama ini digunakan masyarakat setempat. Yang nantinya jika sertifikat yang diajukan HT lolos maka fasilitas jalan umum warga itu akan menjadi milik pribadi.

"Permasalahan ini sudah disomasi ke BPN Deli Serdang sebanyak dua kali, namun sampai detik ini BPN Deli Serdang belum ada merespon terkait surat keberatan tersebut," jelas salah seorang warga bernama Husin kepada poskotasumatera.com, Kamis (26/1/2023).

Husin menambahkan, lahan yang diajukan oleh HT itu merupakan fasilitas umum memiliki dasar kuat, antara lain, pernyataan Tokoh Masyarakat Desa Siguci,  pernyataan mantan Kepala Desa dan berita acara yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Siguci tanggal 16 Desember 2022 .

Dalam berita acara itu jelas jelas di terangkan, bahwa lahan tersebut merupakan fasilitas umum .

Sebelumnya pihak Pemerintahan Desa Siguci beserta Aparatur Kecamatan STM Hilir disaksikan oleh perwakilan dari HT,  melakukan peninjauan ke lapangan, melakukan cek bersih segala surat menyurat yang di miliki oleh HT dan keseluruhan surat tersebut hanya satu surat yang menunjukkan tidak ada jalan.

Ironis, berselang beberapa hari kemudian tepatnya tanggal 26 Desember 2022, Kepala Desa Siguci Rahman secara diam diam telah mengeluarkan surat keterangan tanah  yang mengatakan  tanah tersebut tidak ada jalan.

Mengetahui jalan tersebut dimasukkan dalam satu sertifikat dengan lahan milik HT, Husin berserta warga setempatpun melakukan protes, serta kecewa dengan kebijakan Kepala Desa Siguci yang telah mengeluarkan surat yang bertentangan dengan berita acara yang sebelumnya telah dibuat.

Masyarakat mengharapkan, BPN Deli Serdang mengkaji ulang permohonan sertifikat hak milik yang dimohonkan HT yang berkaitan dengan jalan umum.

Menyikapi hal itu, Sopian salah seorang pejabat BPN Deli Serdang yang membidangi program tersebut, ketika di hubungi melalui ponsel nya, membantah kalau pihaknya ada mengikut sertakan  jalan menjadi hak milik inisial ST. "Lahan yang berkaitan dengan jalan tidak ada kita ikut sertakan menjadi hak milik," ungkap Sopian.(PS/P Limbong)

Komentar Anda

Terkini: