DPRK Lhokseumawe Kunker ke Aceh Besar, Terkait Pembahasan Dua Raqan

/ Minggu, 08 Januari 2023 / 14.55.00 WIB
Kunker DPRK Lhokseumawe ke DPRK Aceh Besar di Kota Jantho. FOTO/IQBAL

POSKOTASUMATERA.COM| ACEH BESAR – Anggota DPRK Aceh Besar menerima kunjungan kerja sejumlah anggota DPRK Lhokseumawe terkait dua rancangan qanun (Raqan) Aceh Besar yang bakal dijadikan referensi oleh Pemko Lhokseumawe.

Rombongan DPRK Lhokseumawe ingin melihat qanun yang telah ditetapkan DPRK bersama Pemerintah Aceh Besar menjadi Qanun pada (01/11) dalam Paripurna ke-14 di kota Jantho. Belum lama ini di Gedung DPRK setempat.

Murhaban ketua Panleg DPRK Lhokseuawe mengatakan, adapun dua Raqan yang telah ditetapkan menjadi qanun sebelumnya : 1. Qanun Aceh Besar Tentang Irigasi dan 2. Qanun Aceh Besar Tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Waralaba.

Pembentukan 2 (dua) Qanun diatas mendapat dukungan dan apresiasi dari sejumlah pihak termasuk kita dari rombongan DPRK Kota Lhokseumawe.

Sambung Murhaban, Dalam pertemuan ini anggota DPRK Lhokseumawe menilai penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan penertiban swalayan dan waralaba penting guna menjaga pasar-pasar tradisional, usaha kecil dan kede kelontong masyarakat tetap hidup dan bersinar.

Qanun ini menjadi payung hukum percontohan bagi pemerintah kabupaten/kota di Aceh dalam melindungi ekonomi masyarakat kecil, sekaligus regulasi dalam penertiban waralaba dan toko swalayan.

Mengingat Qanun ini sangat strategis dan menguntungkan semua pihak, maka DPRK Lhokseumawe bersama pihak eksekutif akan mencoba mengadopsinya. Namun sebelum ditetapkan, kita akan membuat publik harring untuk adanya masukan yang bersifat kontruktif  dari pasal yang akan di rancang nantinya, demikian sebut Murhaban dari fraksi Partai Aceh. ( ADV)


Komentar Anda

Terkini: