Hampir 2 Tahun Tak Tuntas, Arifin Mohon Kapolri Ambil Alih Laporan Penyerobotan Tanah di Polda Sumut

/ Kamis, 12 Januari 2023 / 02.31.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Laporan Polisi Nomor STLP/ 740/ IV/ 2021/ SPKT/POLDA SUMUT tanggal 22 April 2021 yang diajukan Arifin hingga kini atau sekitar 1 Tahun 9 Bulan namun belum tuntas. Pemeriksaan laporan ini di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut ini belum juga naik ke tingkat penyidikan hingga tak ada satu tersangka pun ditetapkan.

Kepada wartawan, Kamis (11/1/2023) Arifin (59) warga Dusun I Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara menyampaikan permohonannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil alih penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah di Jalan Abdul Sani Muthalib Gang Sapta Marga/ Pusara Lingkungan III Kelurahan Terjun Medan Marelan seluas 34.000 meter persegi.

Arifin melaporkan Sayed Syaiful (53) warga Jalan Ali Gatmir No. 178 Kelurahan 10 Ilir Kecamatan Ilir Timur Tiga Kota Palembang yang diduga secara melawan hak menguasai tanah miliknya dengan membuat pengakuan yang diduga berisi keterangan tak benar.

“Saya bermohon Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil alih penanganan laporan saya, karena 1 tahun 10 bulan saya tak mendapatkan kepastian hukum. Pemeriksa Polda Sumut hanya beralasan menunggu keterangan pegawai Kantor Pertanahan Kota Medan, padahal pemeriksa pada tahun 2022 lalu telah turun bersama pegawai Kantor Pertanahan Medan dan telah memeriksa keterangannya,” tegas Arifin.

Pria pensiunan BUMN ini beralasan, permohonan minta ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena dugaan ketidak mampuan pemeriksa Ditreskrimum Polda Sumut memberikan kepastian hukum pada dirinya.

Dijabarkannya, sejak melapor tanggal 22 April 2021 lalu, telah diperiksa puluhan saksi, memberikan dokumen bukti laporan dan diperiksanya saksi pendukungan serta pegawai Kantor Pertanahan Medan.

“Saksi telah diperiksa, bukti-bukti telah saya berikan. Asli dokumen tanah telah saja tunjukkan. Saksi pendukung juga telah diperiksa. Bahkan pegawai Kantor Pertanahan Medan sudah turun ke lokasi bersama pemeriksa dan keterangan mereka sudah diambil,” ujarnya.

https://www.poskotasumatera.com/2023/03/hak-jawab-sayed-saiful-sesuai-putusan.html 

Alasan lain, Arifin menjabarkan, karena lambannya Laporan Polisi itu, dia telah mengadu ke Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Ketua Kompolnas RI dan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

“Saya sudah memohon dukungan dan melaporkan lambannya proses hukum LP yang saya ajukan ke Bapak Kapolri, Bapak Kadiv Propam Polri, Bapak Ketua Kompolnas RI, Bapak Ketua Ombudsman Perwakilan Sumut. Saya telah menerima balasan. Namun sayangnya, hingga kini LP saya tak mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya. 

Dia merinci, Laporan ke Kadiv Propam Polri mendapatkan tanggapan sesuai surat Nomor B/584-b/VI/WAS.2.4/2022/Divpropam tanggal 20 Juni 2022 ditandatangani Kepala Sub Bagian Penerimaan Laporan AKBP Jury Leonard Siahaan SIK. Pada pokoknya, disebutkan bahwa permohonan perlindungan hukum Arifin dilimpahkan ke Biro Wassidik Bareskrim Polri tanggal 15 Juni 2022 sesuai surat nomor R/2078/VI/WAS.2.4/2022/Divpropam.

Selanjutnya, Biro Wasidik Bareskrim Mabes Polri menyampaikan ke Arifin bahwa telah diminta laporan perkembangan penangan perkara dari Dirreskrimum Polda Sumut sesuai surat nomor B/7305/VII/RES.7.5/2022/Bareskrim tanggal 26 Juli 2022 yang diteken Karo Wassidik Brigjen Iwan Kurniawan SIK MSi.

Kompolnas RI juga telah menyampaikan surat ke Arifin yang isinya, telah menyurati Kapolda Sumut tanggal 12 Juli 2022 lalu Kapolda Sumut melalui Itwasda telah membalas surat Kompolnas tanggal 26 Juli 2022. Pada pokoknya dalam surat Kompolnas RI ke Arifin nomor B-1150D/Kompolnas/8/2022 tanggal 2 Agustus 2022, Sekretaris Kompolnas RI Dr Benny Jozua Mamoto SH MSi menerangkan Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menangani laporan polisi Nomor STLP/ 740/ IV/ 2021/ SPKT/POLDA SUMUT dengan melakukan pemeriksaan dan olah TKP serta meminta keterangan kepada Kakanwil BPN Sumut tanggal 16 Juni 2022 dan Kakanwil BPN Sumut sesuai surat tanggal 27 Juni 2022 menyurati sedang meminta dokumen surat tanah yang dilegalisir kepada Kantor Pertahanan Kota Medan.

Tak sampai disitu, Laporan Arifin ke Ombudsman Perwakilan Sumut dijawab sesuai surat Nomor B/0670/LM.12-02/0134.2022/X/2022 tanggal 26 Oktober 2022 yang ditandatangani Ketua Ombudsman Sumut Abyadi Siregar. Pokoknya, Ombudsman Sumut menerangkan telah melakukan klarifikasi ke Dirreskrimum Polda Sumut yang dijawab laporan Arifin sedang ditangani dan mengajukan surat ke jajaran BPN di Sumut dan hingga surat dibalas, Kanwil BPN Sumut belum memberikan permintaan dokumen oleh Penyidik Polda Sumut. Disurat itu juga disebutkan, Penyidik akan menerbitkan undangan klarifikasi ke Kantor Pertanahan Kota Medan.

Dalam penjelasan Arifin disebutkan, melaporkan terlapor Sayed Syaiful (53) warga Jalan Ali Gatmir No. 178 Kelurahan 10 Ilir Kecamatan Ilir Timur Tiga Kota Palembang ke Polda Sumut tanggal 22 April 2021 atas dugaan penyerobotan tanah.


Arifin mengaku, lahan seluas 34.000 Meter persegi yang dikuasainya berdasarkan Surat Penyerahan Dalam Warisan dan Kuasa Waris berdasarkan 2 Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dikeluarkan Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah Sumut tanggal 12 November 1970 berdasar SK Kepala Daerah Kepala Daerah Sumut No 50/HM/ LR/1968. Dia juga telah mendaftarkan tanah tersebut menjadi membayar Pajak Bumi dan Bangunan kepada Pemko Medan.

Namun diatas tanah yang dimilikinya, Sayed Syaiful membuat Surat Pernyataan yang dijadikan Surat Keterangan Tanah (SKT) nomor 592.2/SKT/005/2019 tanggal 27 Mei 2019 dengan luas tanah 28.526, 38 meter persegi, padahal sesuai aturan lahan yang belum ditetapkan haknya sajapun kalau berstatus lahan pertanian tak ada kewenangan Camat menerbitkan haknya karena menjadi kewenangan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri No.6 Tahun 1972 tentang perlimpahan wewenang pemberian hak tanah.

Hingga dalam Pasal 13 ayat (2) menyebutkan, Surat Keputusan yang melanggar ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini batal karena hukum, sedang penggunaan dan penguasaan tanah yang bersangkutan adalah pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya sebagai yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 51 Prp. 1960 (Lembaran Negara 1960 No. 158). Apalagi diatas lahan tersebut telah terbit hak atasnama Alm.Hasan Lebai dan Alm. Abdul Rahman sejak tahun 1970 lalu.

Sesuai postingan di Youtube, Sayed Syaiful mengaku surat tanahnya berdasarkan Grand Sultan No. 1253 tahun 1907, padahal sesuai Risalah Sultan Deli/ Kepala Masyarakat Adat Otteman Mahmud Perkasa Alam Deli Tanggal 28 April 2003 disebutkan Grand Sultan No. 1 saja diterbitkan tanggal 01 Januari 1909 dengan tanah berlokasi di Delitua. Jadi terbantahkan pernyataan grand bernomor 1253 telah terbit di tahun 1907

Arifin juga menjelaskan, sebagaimana penjelasan Sultan Muda Deli Drs Tengku Azan Khan MSc tanggal 6 Desember 2012, di objek tanah yang merupakan konsesi sebagaimana di objek tanah milik Arifin tak pernah dikeluarkan Grand Sultan.

“Sesuai keterangan Sultan Muda Deli Drs Tengku Azan Khan MSc tanggal 6 Desember 2012, objek tanah bekas konsesi tak pernah diterbitkan Grand Sultan karena saat itu dalam proses disewakan ke Perusahaan Perkebunan Asing lalu pasca kemerdekaan diserahkan ke Negara Republik Indonesia selanjutnya didistribusikan ke petani melalui Kantor Pendaftaran Tanah,” rincinya.

Sementara anak kandung Drs Tengku Azan Khan MSc bernama Tengku M Reza Al Rasyid SE, pada Jumat 27 Mei 2022 menyatakan, Grand Sultan pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1909 sedangkan pada tanah bekas konsesi, pemberian hak nya dari Kantor Pendaftaran Tanah setelah kemerdekaan RI.

“Memang benar, Grand Sultan No. 1 Tahun 1909 di Delitua. Lalu tanah konsesi menjadi kewenangan Kepala Daerah dan Kantor Pendaftaran Tanah dalam distribusinya pasca kemerdekaan RI. Saya juga udah menerangkan hal ini ke Penyelidik di Polda Sumut saat diperiksa sebagai saksi laporan Arifin,” ujar Tokoh Budaya Melayu ini.

Pantauan wartawan, Sabtu (7/1/2023) di sebagian objek tanah yang dilaporkan Arifin terlihat di pagar kawat berduri dan berdiri beberapa rumah permanen yang didepannya terpasang plank bertuliskan ‘KAPLINGAN PESONA’ Jalan Pusara Lingk. 3 Kel. Terjun Kec. Medan Marelan.

Tak satupun warga yang berada di lokasi tanah mau diminta keterangan. Saat dimintai info Terlapor bernama Sayed Syaiful, warga memilih berlalu. Hingga berita ini diturunkan, media belum berhasil mengambil keterangan Terlapor Sayed Syaiful.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja dikonfirmasi, Sabtu (7/1/2023) tak membalas pesan Whats App wartawan. Meski terlihat centang 2 di laman WA mantan Kabid Humas Polda Sumut itu. Terpisah Kanit IV Subdit III Kompol Heri Syofyan mengaku, akan mengecek proses laporan. “Nanti aku cek dulu ya bang,” balasnya di laman WA, Sabtu (7/1/2023) malam. 

Dihari yang sama Panit IV Subdit III Iptu Jona Tarigan menyatakan, pemeriksa masih menunggu balasan surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Msh menunggu balasan surat dari BPN bg. Cek surat kt,” jawabnya dalam pesan medsosnya. (PS/RED)   

Catatan Redaksi : Berita ini telah dilaporkan ke Dewan Pers sesuai Risalah Penyelesaian Nomor 20/Risalah-DP/III/2023 tanggal 1 Maret 2023 dinilai Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik  

     

Komentar Anda

Terkini: