Kejari Humbahas Akan Sampaikan Hasil Penyelidikan Kepala BPKAD ke Kejatisu

/ Rabu, 25 Januari 2023 / 10.59.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - HUMBAHAS - 
Pasca penindaklanjutan Surat Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Ramses Lumban Gaol,SH kepada Kepala KejaksaanTinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang disampaikan pada 21 November 2022 kemarin prihal permohonan dilakukannya pemeriksaan terhadap oknum ASN berinisial JH, penjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),karena diduga kuat melakukan pendepositoan Dana Transfer Daerah dan APBD untuk kepentingan pribadi, merekayasa dokumen RAPBD serta penyalahkelolaan dana Hibah PHJD tahun anggaran 2021. 

Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas) yang dipercayakan oleh Kejatisu melakukan langkah-langkah hukum berupa penyelidikan, melalui Kepala Seksi Intelijen, Gerry Anderson Gultom,SH,MH, Selasa (24/01/2023), mengemukakan bahwa pihaknya tengah memproses hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang telah dilakukan untuk kemudian disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai laporan. 

Dikatakannya, bahwa penyampaian hasil penyelidikan tersebut, nantinya dikirimkan melalui jasa Pos. Dan untuk apa yang menjadi hasil penyelidikan itu tentunya wewenang Kejaksaan Tinggi menyampaikan.

"Dalam hal ini, Kejari Humbahas sudah menindaklanjuti disposisi Kejati untuk melakukan penyelidikan terkait laporan Ketua DPRD. Dan hasil penyelidikan ini sedang kita proses penyampaiannya ke Kejati melaui Pos. Apa pun hasil penyelidikan tersebut, biar lah Kejati yang menyampaikan. Karena kita tidak ingin melampaui wewenang," katanya. 

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto,SH,MH melalui Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Yosgernold Tarigan,SH kepada media menyampaikan bahwa berdasarkan kordinasi nya dengan tim pidsus Kejari Humbahas menyebutkan bahwa perkembangan tindak lanjut yang sudah dilakukan akan disampaikan ke Kejati.  

Penyampaian itu dilakukan secara manual melalui Pos. Dan Kejati prinsip nya masih menunggu surat dimaksud. 

"Saya sudah WA ke Kasi Pidsus juga. Disampaikan perkembangan proses tindak lanjut yang telah dilakukan ke Kejati Sumut, Secara manual melalui Pos. Dan surat tersebut, sifatnya ditunggu di Kejati," tegasnya.

(PS/FT)

Komentar Anda

Kita lihat hasil dulu
Setelah dilakukan

Terkini: