Kejatisu Tetap Awasi Penyelidikan Dugaan Kasus Tipikor yang Dimohonkan Pimpinan DPRD Humbahas

/ Kamis, 12 Januari 2023 / 14.17.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - HUMBAHAS - 
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Idianto,SH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Yosgernold Tarigan,SH yang dikonfirmasi secara langsung Jumat (6/1/2023) pekan lalu dikantornya mengungkapkan apa yang menjadi komitmen Kejaksan dalam agenda kerja mereka menyongsong Era Indonesia Maju. 

Dikatakan, bahwa program kerja yang tercantum dalam agenda kerja ini merupakan rangkuman dari Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang digelar pada Desember 2022 kemarin.  

Berbicara soal proses penyelidikan yang diteruskan Kejati ke Kejari Humbang Hasundutan (Humbahas) sebagai tindak lanjut surat pimpinan DPRD Kabupaten Humbahas, Ramses Lumban Gaol, SH yang memohon dilakukannya pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) berinisial JH karena diduga melakukan Pendepositoan Dana Transfer Daerah, merekayasa Dokument Ranperda PABD dan penyalahgunaan dana hibah PHJD 2021. 

Kasi Penkum Kejati yang akrab disapa bang Yos ini mengemukakan bahwa Kejati senantiasa tetap pada tupoksinya yakni memonitoring atau mengawasi setiap penyelidikan perkara yang di tangani di seluruh jajaran Kejati, baik itu Kejari Humbahas. 

"Laporan pengaduan sudah di teruskan ke kejari setempat sesuai dengan lokasi dugaan tersebut. Salah satunya untuk efesiensi penanganan pengaduan masyarakat. Kejatisu tetap melakukan fungsi monitoring dalam pelaksanaan setiap tugas kejaksaan dan seluruh jajaran se kejati sumut," pungkasnya. 

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Anthony,SH dalam sebuah kesempatan konfirmasi kepada wartawan mengatakan bahwa mereka sifat nya diperbantukan. Dalam artian, Kejatisu meminta kejari melalui surat untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana yang dimohonkan dalam surat Pimpinan DPRD.  

"Kejatisu bersurat kepada kita, meminta bantuan untuk melakukan pemeriksaan terkait surat ketua DPRD. Jadi bukan semuanya kewenangan dilimpahkan ke kami. Hasil pemeriksaan berupa klarifikasi dan apa-apa saja yang kita dapatkan dilapangan nantinya akan kita laporkan ke Kejatisu. Kemudian Kejatisu lah yang menyampaikan seperti apa hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan disini, kita tidak ingin mendahului karena bukan wewenang kami," katanya. 

"Nanti bagaimana dari sananya. Dilihat dari hasil apa yang sudah dilakukan Kejari. Kalau misalnya Kejatisu mengatakan cukup, ya cukup. Atau mau ditindaklanjuti, baik di Kejatisu atau ke kami. Prinsipnya kita masih menunggu perintah selanjutnya," sambung Anthony lagi.  

Disampaikan juga, bahwa pihak nya sudah memanggil semua pihak yang terkait dengan laporan pimpinan DPRD, dan seluruhnya koperatif. 

Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumban Gaol,SH kepada awak media Senin, (9/1/2022) kemarin menyampaikan bahwa apa yang dilakukannya itu merupakan upaya melepaskan Humbang Hasundutan dari tindakan kesewenang-wenangan dan penzoliman yang disinyalir dilakukan oleh oknum pejabat yang merasa super power dan kebal hukum. 

Sebab, menurut informasi dan laporan yang Ia terima,  oknum dimaksud kerap menindas ASN dan mengintervensi setiap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di masing-masing OPD. Dirinya juga mengaku heran, tentang apa yang menjadi pertimbangan Bupati sehingga yang bersangkutan mendapat kepercayaan memegang jabatan kepala BPKAD hingga 10 tahun, bahkan sesekali diberikan rangkap jabatan mengelola OPD lain.

(PS/FT)

Komentar Anda

Terkini: