Ketua DPRK Ismail Tiga Wajah Baru dan Spirit Baru Parlemen Lhokseumawe

/ Senin, 09 Januari 2023 / 07.30.00 WIB
Pelantikan tiga kader terbaik partai sebagai PAW anggota DPRK Lhokseumawe. (PS/IQBAL)

POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE – Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga anggota DPRK Lhokseumawe yang baru sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) di ruang sidang DPRK setempat, sehingga tiga wajah baru tersebut mampu membangkitkan semangat baru untuk parlemen di kota Lhokseumawe.

Masing-masing wajah baru tersebut, dua kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yaitu Nurbayani, M.Sos Dapil II Muara Dua menggantikan Abdurrahman Yusuf dan Hj. Nurhayati Dapil I Banda Sakti menggantikan Dicky Syahputra.

Kemudian, satu kader Partai Aceh Dapil I Banda Sakti, H.Taslim A.Rani menggantikan Azhari T Ahmadi.

Pasca pelantikan ketua DPRK Ismail kepada media ini mengatakan melalui tiga wajah baru ini akan mampu tingkatkan kinerja dewan  dalam melaksanakan tugasnya sebagai dewan mewakili rakyat di dapil masing masing.

Maka hari ini kita juga menyampaikan ucapan selamat bekerja kepada H. Taslim A.Rani, Nurbayan, M.Sos dan Hj. Nurhayati, dengan harapan mampu berkolaborasi dengan anggota dewan lainnya, ujar Ismail.
Tiga wajah baru parlemen Lhokseumawe

“Semoga saudara/saudari dapat melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Dengan dilantiknya saudara dan saudari bisa memperkuat kinerja DPRK Kota Lhokseumawe serta membantu Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam mensejahterakan masyarakat dan dapat menyalurkan suara serta aspirasi masyarakat Kota Lhokseumawe,”ucap Ismail yang dijuluki singa parlemen.

Disamping itu, sebut Ismail secara ekstern harmonisasi juga harus dibangun di atas landasan konstruksi yang dapat menjamin adanya kerjasama yang serasi antara eksekutif dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kota sebagai lembaga legislatif.

“Sebagai mitra dari pemerintah daerah, DPRK Lhokseumawe merupakan satu kesatuan dari dari Pemerintah Kota Lhokseumawe yang memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.

Namun kita sama-sama memiliki kewajiban dalam mewujudkan tujuan mencapai masyarakat Kota Lhokseumawe ke arah yang lebih baik,” terangnya.

Sehingga fungsi sebagai anggota dewan dapat dilaksanakan dengan baik untuk memajukan kota Lhokseumawe secara menyeluruh. Adapun fungsi utama anggota legislatif yaitu fungsi pengawasan, budgeting (anggaran) serta fungsi legislasi (undang udang/qanun). (ADV)



Komentar Anda

Terkini: