Modus Jual Mobil Lelang, 5 Residivis di Amankan Polrestabes Medan.

/ Selasa, 24 Januari 2023 / 11.37.00 WIB



POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Petugas Polrestabes Medan menangkap lima orang residivis Pelaku Penipuan dengan modus jual mobil lelang.

ke-lima pelaku tersebut,mengaku sebagai Oknum Pegawai Kejatisu masing-masing bernama Zulfikar,Adi Syahputra,Kiki Wahyudi,Riki Hutabarat dan Tibo Pasaribu.

Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan para Pelaku merupakan Sindikat Penipu dengan modus menjual mobil lelang.

"Pelaku melakukan penipuan dengan cara menghubungi Korban via handphone," kata Fathir,Minggu(22-01-2023).

Kasat menjelaskan para Pelaku mempunyai peran yang berbeda.

"Ada sebagai Pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,yang menawarkan Mobil lelang jenis Pajero seharga Rp.250 juta," jelasnya.

Masih kata Kasat,"Kemudian ada yang berperan melakukan Profiling terhadap Korban melalui media sosial dan kemudian ada juga yang berperan sebagai penawar barang sehingga,Korban merasa yakin bahwa Pelaku Petugas dari Pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara(Kejatisu)," ujarnya.

Kasat menyampaikan bahwa Korban penipuan tersebut menderita kerugian Rp.15 juta.

"Kejadian Otober 2022 Kami melakukan penyelidikan dan penangkapan di daerah Tembung dan para Pelaku beraksi sejak September 2022," katanya.

Kepada Petugas mengaku mendapat penghasilan 30 juta/bulan.

"Semua Pelaku Residivis juga pernah di tahan di Rumah Tahanan Balige," terangnya.

Saat ini Tim Satreskrim Polrestabes Medan masih melakukan pendalaman  kasus ini apakah masih ada Korban yang lain terhadap Pelaku dikenakan Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.(PS/IRWANSYAH GTG).

Komentar Anda

Terkini: