Oknum ASN Humbahas dengan Sebutan "JH" Akhirnya Dipanggil Kejaksaan

/ Rabu, 04 Januari 2023 / 16.20.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - HUMBAHAS - 
Menindaklanjuti Surat Pimpinan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang disampaikan pada 21 November 2022 kemarin prihal permohonan dilakukannya pemeriksaan terhadap oknum ASN berinisial JH, penjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),karena diduga kuat melakukan pendepositoan dana Transfer daerah dan APBD untuk kepentingan pribadi, merekayasa dokumen RAPBD serta transaksional jabatan. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejatisu) melalui Kejari Doloksanggul akhirnya menggelar undangan pemanggilan terhadap yang  bersangkutan. Oknum ASN yang santer disebut-sebut memiliki pengaruh besar di lingkaran Pemda Humbahas.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Humbahas, melalui kepala seksi intelijen, Hendra Sinaga,SH yang dikonfirmasi awak media Rabu (04/01/2023), mengaku bahwa pihak nya telah melakukan penyelidikan. Dikatakan bahwa proses penyelidikan tersebut berdasarkan disposisi Kejatisu atas surat permohonan yang diajukan ketua DPRD. 

Disposisi tersebut selanjutnya disampaikan ke bidang pidana khusus (pidsus) untuk kemudian mengambil langkah-langkah hukum.

"Benar, surat permohonan ketua DPRD yang ke Kejatisu sudah kita tindak lanjuti dengan memanggil pihak termohon. Kejati mendisposisi surat itu karena locus delik nya ada diwilayah hukum Kejari Humbang Hasundutan. Pimpinan kita kemudian meneruskan surat itu ke seksi Pidsus untuk dilakukan langkah-langkah hukum berupa penyelidikan," katanya. 

Disampaikannya juga bahwa proses penyelidikan itu dibawah kendali Kejari Humbang-Hasundutan, mengingat surat printah penyelidikan diterbitkan oleh Kejari Humbang hasundutan. 

Disinggung lebih jauh, terkait objek yang menjadi muatan penyelidikan, pihak nya belum dapat memberikan keterangan. Sebab prosedur penyelidikan tidak memberi ruang untuk itu.  

"Seperti apa prosesnya penyelidikannya, baiknya kita percayakan ke Tim penyidik Pidsus Kejari itu saja," tukasnya mengakhiri.

Sebelumnya, ketua DPRD Humbang Hasundutan, Ramses Lumban Gaol,SH yang ditemui media membenarkan bahwa dirinya sudah dimintai keterangan oleh Kejaksaan sekaitan surat permohonan yang Ia sampaikan.  

"Iya, saya sudah dipanggil kejaksaan untuk memberikan keterangan atas surat yang kita kirim kan. Saya sudah menyampaikan semua apa yang menjadi alasan dan dasar saya meminta Kejaksaan untuk memeriksa kepala BPKAD," katanya. 

Lanjut Ramses, "Saya akan berupaya membantu memberikan informasi informasi yang dibutuhkan penyidik guna memperlancar proses penyelidikan. Dalam kesempatan ini, saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kejaksaan yang berkenan menindak lanjuti surat saya," ujarnya.

Diungkapkan, bahwa undangan permintaan keterangan terhadap dirinya ia penuhi pada Desember 2022 kemarin, berselang beberapa minggu pasca surat disampaikan ke Kejatisu.

Dibeberkan nya lagi, selain dirinya, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala PUPR Humbahas B. Simamora bersama Pejabat Pembuat Komitmet (PPK) PHJD 2021, H. Simamora juga turut dimintai keterangan sekaitan surat permohonan pemeriksaan yang disampaikannya. 

Mantan Plt. kepala PUPR yang kemudian dimintai klarifikasi oleh awak media pada Kamis (22/12/2022) lalu pun membenarkan bahwa dirinya bersama PPK PHJD 2021 telah memberi keterangan kepada Kejaksaan.  

"Kita sudah memberi keterangan sesuai yang kita ketahui. Apa yang kita tahu dan informasi apa yang dibutuhkan kejaksaan juga sudah kita sampaikan," ujarnya.

(PS/FT)

Komentar Anda

Terkini: