Polisi Amankan Warga Medan Terlibat Narkoba

/ Kamis, 19 Januari 2023 / 15.49.00 WIB



POSKOTASUMATERA.COM. KARO - Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil lagi mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu, pada  Kamis(12/01/2023) Sekira Pukul 14.00 WIB, di Jalan Kabanjahe – P. Siantar Gang  Aman Kecamatan  Tigapanah Kabupaten  Karo.

Tim Opsnal berhasil mengamankan tiga orang laki laki inisial IM (24) als WANDI, warga Jalan  Kabanjahe – P.Siantar Gg. Aman Kecamatan Tigapanah Kabupaten  Karo, A (27), warga JL. Jamin Ginting Gg. Pencawan Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan dan MRF (21), warga RT/RW 002/001 Kelurahan . Sarirejo Kecamatan . Medan Polonia Kota Medan.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronni Nicolas  Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Henry  D. B Tobing, S.H, membenarkan penangkapan ketiga orang tersebut.

Dijelaskan Kasat, ketiga orang tersebut yakni IM, A dan MRF ditangkap petugas karena kedapatan sedang menguasai narkotika shabu shabu.

Kemarin, Kamis(12/01), diterima informasi adanya pengedar sabu yang berada di Sebuah Rumah di JL. Kabanjahe – P. Siantar Gg. Aman Kecamatan  Tigapanah Kabupaten  Karo.

"Menerima informasi tersebut, kita perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan", ujar Kasat. Pada Rabu(18/10).

Penyelidikan yang dilaksanakan membuahkan hasil, setelah melakukan pengintaian di rumah yang dimaksud JL. Kabanjahe – P.Siantar Gg. Aman Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, pukul 14.00 WIB, Personel Unit I Satresnarkoba Polres Tanah Karo melihat 3 (tiga) orang laki laki yang hendak masuk ke rumah tersebut.

Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap ke 3 (tiga) orang laki-laki tersebut yang kemudian diketahui berinisial  IM, A dan MRF.

Setelah penangkapan langsung juga dilakukan penggeledahan terhadap ketiganya dan tempat sekitar tkp penangkapan.

Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berles merah yang diduga berisikan 1 (Satu) paket plastik klip berles merah diduga berisikan Narkotika golongan I jenis shabu setelah ditimbang dengan berat brutto 8, 73 (Delapan koma tujuh puluh tiga) gram yang dibalut dengan potongan kertas warna putih dan dibalut lagi dengan lakban warna hitam dan 2 (dua) bal plastik klip berles merah yang berada di dalam 1 (satu) kotak rokok merk Magnum Hitam yang dijatuhkan pelaku IM di atas lantai rumah tersebut saat melihat kedatangan petugas.

Hasil interogasi petugas, ketiganya mengakui bahwa keseluruhan barang bukti narkotika yang ditemukan adalah miliknya mereka bertiga dan kemudian petugas langsung membawa ketiga pelaku beserta barang bukti narkotika ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik. 

"Saat ini ketiga pelaku yakni IM, A dan MRF dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik", jelas Kasat.
"Ketiga Pelaku dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara" tutup Kasat.( PS/ BUDUMAN S)
Komentar Anda

Terkini: