Praktisi Hukum Minta Polda Sumut Periksa Peserta Yang Lulus Seleksi Ujian Penjaringan Perangkat Desa Kabupaten Labuhanbatu

/ Jumat, 06 Januari 2023 / 10.06.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Mencuatnya dugaan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara yang digaungkan massa AMMPUH (Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Hukum) dalam aksinya, Kamis (5/1/2023) kemarin.

Kini terdengar informasi kegelisahan timbul pada Kepala Desa dan panitia pelaksana penjaringan serta peserta yang lulus ujian seleksi penjaringan perangkat desa. Bahkan, Bupati Labuhanbatu  H. Erik Adtrada Ritonga seakan - akan tidak memiliki "NYALI" ketika ditantang untuk bertemu menjawab tuntutan massa AMMPUH yang telah menggelar aksi di depan kantor Bupati Labuhanbatu.

Pasalnya, Pimpinan Aksi Edi Saputra Ritonga, sejak awal berorasi di depan kantor Bupati bersama massa lainnya, meminta agar Erik Adtrada hadir ditengah - tengah aksi massa untuk menjawab tuntutan, tidak kunjung datang. Yang hadir hanya Asisten 3 Zaid Harahap dan Kepala Dinas PMDK Abdi Jaya Pohan.

"Kita minta Bupati menjawab tuntutan kita atas dugaan kecurangan penjaringan perangkat desa. Namun, yang hadir di depan aksi kami hanya Kepala Dinas PMDK dan Asisten 3. Berulang kita sebutkan meminta Bupati hadir, yang ada jawaban dari Asisten 3 pak Zaid Harahap, Bupati keluar kota,"terangnya.

Pada aksi tersebut, Edi juga mengungkapkan, korban dugaan jual beli jabatan penjaringan perangkat desa ikut hadir dalam aksi AMMPUH. "Kami tidak mengada - ngada dalam tuntutan kami ini. Di dalam aksi ini, hadir salah satu peserta seleksi penjaringan perangkat desa yang menjadi korban,"ungkapnya kembali.

Atas ketidak hadiran Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga ditengah - tengah aksi massa AMMPUH, Koordinator Aksi, Amos P Sihombing mengambil ketegasan, untuk melaporkan tuntutannya kepada pihak Polda Sumatera Utara agar dilakukan penyidikan.

"Jika Bupati Labuhanbatu tidak berkenan hadir dihadapan kami, maka tuntutan kami akan kami bawa ke Polda Sumatera Utara untuk di usut tuntas,"ujar Amos usai membacakan tuntutan dalam aksi AMMPUH didepan kantor Bupati Labuhanbatu dan mengajak seluruh massa aksi AMMPUH membubarkan diri, Kamis (5/1/2023).

Aksi massa AMMPUH mendapat perhatian dari Praktisi hukum Sumatera Utara, Ajie Lingga SH. Dia mengatakan, agar pihak Aparatur Hukum dapat melakukan penyelidikan adanya dugaan jual beli jabatan pada seleksi penjaringan perangkat desa yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas PMDK. 

"Kita minta Polda Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan adanya terkuak dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Labuhanbatu,"ucapnya tegas.

Dia juga mengatakan, dalam mengungkapkan penyelidikan adanya jual beli jabatan, Aji menyarankan, pihak Polda Sumatera Utara untuk memeriksa seluruh peserta seleksi penjaringan perangkat desa yang lulus ujian.

"Untuk mengungkapkan adanya dugaan jual beli jabatan seleksi penjaringan perangkat desa, sebaiknya diawali memanggil dan memeriksa para peserta seleksi yang telah lulus ujian. Karena, para peserta seleksi ini menurut dari postingan media sosial, mendapatkan nilai ujian yang kriterianya memuaskan, yakni dengan rata-rata seluruh peserta yang lulus sama, yakni nilai 9,"terangnya.

Asisten 3 Setdakab Labuhanbatu Zaid Harahap, ketika dikonfirmasi terkait dengan tuntutan aksi massa AMMPUH, sampai berita ini diterbitkan belum menjawab, Kamis (5/1/2023).

Perihal sama dengan Asisten 3 Setdakab Labuhanbatu, Kepala Dinas PMDK Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, Kamis (5/1/2023), tidak memberikan jawaban.

Sebelumnya, sekitar puluhan massa AMMPUH (Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Hukum) mendatangi gedung DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (5/1/2023).

Aksi tersebut digelar terkait dengan penjaringan perangkat desa yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang dilaksanakan hari Kamis (5/1/2023) sekira pukul 09.00 Wib, yang lalu, ada indikasi kecurangan.

Aksi massa AMMPUH di depan gedung DPRD Labuhanbatu langsung diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Abdul Karim Hasibuan, dan langsung menjawab secara resmi secara tertulis dalam kop surat DPRD Labuhanbatu. Yang berisikan akan menggelar rapat dengar pendapat untuk memanggil panitia seleksi, peserta seleksi, Kepala Dinas PMDK Labuhanbatu.

"Kita tampung aspirasi massa untuk membuka RDP, yang nantinya kita atur waktu secepatnya bersama Komisi I di bulan Januari 2023 ini,"ujar Abdul Karim, Kamis (5/1/2023). 

Ketua DPPP Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan, Irfandi mengatakan, meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH), KPK RI dan Kapolda ataupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar melakukan pemeriksaan dan penyidikan. 

"Bagaimana bisa tercipta iklim yang baik dalam penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai yang diamanatkan UU Nomor 23 tahun 2014. Bila hal - hal mental koruptor masih menjadi bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah. Maka, program Pemerintah Pusat tidak akan berjalan dengan baik. Untuk hal ini, pihak APH kita minta melakukan penyelidikan. Jika benar, tangkap beserta otak pelaku dugaan jual beli jabatan tersebut, serta bongkar siapa penerima setoran dari jual beli jabatan tersebut,"terangnya. (PS/Red-03).
Komentar Anda

Terkini: