Sekretaris Komisi A DPRK Lhokseumawe Kupas Penyetaraan Jabatan Struktural ke Fungsional

/ Sabtu, 07 Januari 2023 / 13.51.00 WIB
Sudirman Amin | Sekretaris Komisi A

POSKOTASUMATERA.COM| LHOKSEUMAWE - Sekretaris Komisi A DPRK Lhokseumawe Sudirman Amin yang menaungi bidang Kepegawaian dan Aparatur menyatakan ada tiga jenis Jabatan dalam ASN.

Yaitu seperti tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menyebutkan tiga jenis jabatan yang dapat diemban oleh seorang ASN, yaitu jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional.

Menurut Sudirman Amin, Peran pejabat pimpinan tinggi dan pejabat administrasi lebih fokus pada fungsi manajemen dengan pola kerja yang menerapkan dikotomi staf dan pimpinan.

ASN yang duduk di jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi memiliki kewenangan untuk mengatur, mendelegasikan tugas dan kerja pegawai yang berada di bawah kendalinya untuk mencapai tujuan organisasi.

Kebijakan penyetaraan jabatan mengharuskan perubahan pola pikir pimpinan dan bawahan dalam dunia jabatan administratif. Dalam konteks hubungan antara jabatan administrasi dan jabatan fungsional.

Menurutnya, tidak terdapat terminologi pimpinan dan staf, yang ada adalah rekan kerja yang menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan jabatan administrasi ataupun keahlian jabatan fungsionalnya masing-masing serta sama-sama bertanggung jawab langsung kepada pimpinan tinggi, ungkapnya.

Sambung politisi senior dari Nasdem, Pada tataran implementasi, kebijakan ini masih belum sepenuhnya berhasil. Sistem birokrasi yang berjalan saat ini masih menggunakan pola lama yang membutuhkan penelaahan berjenjang dan kinerja bertahap.

Akibatnya hampir semua pejabat yang mengalami penyetaraan tetap harus menjalankan peran selayaknya masih menjabat jabatan administrasi. Dengan kata lain, mereka masih diberikan kewenangan dan tanggung jawab dalam bidang tertentu sebagaimana yang melekat pada jabatan sebelumnya.

Kondisi ini tentu menambah beban pejabat yang terdampak penyetaraan. Di satu sisi, mereka harus beradaptasi dan mengikuti iklim kerja jabatan fungsional yang berbasis kinerja perorangan dengan bukti pengumpulan angka kredit, ungkap politisi Nasdem.

Di sisi lain, mereka tetap diberi beban, tanggung jawab serta peran sebagaimana jabatan struktural yang sebelumnya dijabat. Kebijakan penyetaraan ternyata belum bisa mengubah paradigma lama. Praktik yang berjalan sehari-hari di berbagai kantor pemerintahan masih menerapkan relasi staf dan pimpinan antara pejabat fungsional dan pejabat administrasi.

Di samping itu, praktik penyetaraan yang dilakukan saat ini masih berdasarkan pada nomenklatur instansi semata dan mengabaikan kompetensi secara individu. Idealnya, instansi yang menjadi pelaksana kebijakan ini melakukan penempatan dan kompetensi ASN di unit kerjanya sebelum penyetaraan dilakukan, namun hal ini tidak terjadi, ujar Sudirman.

Sehingga di berbagai instansi, cukup banyak pejabat fungsional yang berasal dari jabatan administrasi yang masih gamang bahkan tidak mengenal jabatan fungsional yang diembannya. Banyak juga di antara mereka yang merasa tidak memiliki pengetahuan, keahlian, atau kompetensi yang berkaitan dengan jabatan fungsionalnya.

Meskipun implementasi kebijakan ini masih jauh panggang dari api, cepat atau lambat sistem kerja di birokrasi pemerintahan pasti akan berubah. Para ASN harus siap dengan perubahan yang terjadi dengan tetap melaksanakan kewajiban dan menunjukkan kinerja terbaiknya sebagai abdi negara.

Untuk itu, instansi pembina jabatan fungsional dan instansi tempat ASN bertugas memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Instansi pembina jabatan fungsional harus menyiapkan berbagai instrumen terkait dengan persyaratan dan kompetensi jabatan fungsional, terang Sudirman.

Termasuk sistem dan mekanisme penilaian kinerja ASN yang menduduki jabatan fungsional. Butir-butir kegiatan yang akan dijadikan poin dalam penilaian angka kredit harus diuraikan secara jelas, mudah dipahami, dan bisa dilaksanakan.

Instansi tempat ASN bertugas bertanggung jawab untuk meningkatkan kompetensi para ASN agar memenuhi bidang tugas, kebutuhan, dan persyaratan jabatan.

Di samping itu, pimpinan instansi harus mau bersikap terbuka, melakukan sosialisasi, dan membangun komunikasi dengan ASN agar proses transisi penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional ini dapat terlaksana dengan baik.

Kita berharap muara dari semua upaya ini adalah meningkatnya kualitas layanan dan manfaat terbaik bagi masyarakat, ketika para ASN yang terdampak kebijakan penyetaraan ini dapat betul-betul paham, komit, dan mampu untuk melaksanakan tugas-tugas fungsional yang diembannya. dengan baik, tutur Sudirman Amin. (ADV)

Komentar Anda

Terkini: