SK Sekda Bermasalah, LPPP : Bupati Labuhanbatu Anggap 'Enteng' Putusan Mahkamah Agung RI

/ Kamis, 12 Januari 2023 / 08.53.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN - Soal Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang tidak melaksanakan/menjalankan amar putusan Mahkamah Agung RI pada diktum ketiga soal sengketa putusan Bupati Labuhanbatu tentang pemberhentian Muhammad Yusuf Siagian dari jabatan sekda dan dimutasikan sebagai staf pada staf ahli Bupati Labuhanbatu, setelah disampaikan kepada beberapa pihak, yakni BKPP, Inspektorat, dan anggota DPRD, belum ada tindakan sedikitpun yang dilakukan.  

Sama halnya dengan Bupati Labuhanbatu H. Erik Adtrada Ritonga. Sebagai Kepala Daerah, Erik Adtrada tidak ada merespon tentang permasalahan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, tidak mau menjawab. 

Kabag Hukum Setdakab Labuhanbatu Fahmi SH, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (12/1/2023), membenarkan adanya sengketa putusan tata usaha negara menyangkut dengan SK jabatan SekdaKab Muhammad Yusuf Siagian. 

"Sudah saya jelaskan tadi, tentang SK jabatan yang baru. Sewaktu pak Yusuf dinon aktifkan dari jabatan Sekda, beliau melakukan perlawanan hukum dengan cara menggugat Pemkab Labuhanbatu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sampai melakukan PK (Pengajuan Kasasi). Dari hasil gugatan tersebut, Pak Yusuf Siagian memenangkan sengketa tersebut. Karena sudah inkrah putusan pengadilan tata usaha dengan putusan berkekuatan hukum tetap, maka BKD mengembalikan jabatan Sekda ke Pak Yusuf,"ujarnya.

Fahmi juga mengatakan, sesuai dengan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan kekuatan hukum tetap, kuasa hukum Muhammad Yusuf Siagian dalam sengketa putusan tata usaha negara tersebut, yakni Akhyar Idris Sagala SH, juga mengirimkan surat ke BKD dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara. Dengan isi putusan pengadilan TUN menyatakan mengembalikan jabatan Yusuf Siagian sebagai Sekda.

Soal amar putusan Mahkamah Agung RI, Fahmi akui belum mengetahui isi keseluruhan putusannya. Namun, pernyataan Fahmi, Pemkab Labuhanbatu kekeh berpedoman pada surat Biro Hukum Setdaprov Sumut, yang berisikan mengembalikan jabatan Sekdakab Labuhanbatu kepada Muhammad Yusuf Siagian. Untuk putusan Pengadilan TUN, tentang sah tidaknya surat pembatalan pemecatan sebagai Sekda.

"Persepsi saya, putusan pengadilan TUN mengambil tentang sah atau tidak putusan Bupati tentang pemberhentian Pak Yusuf. Ternyata, setelah inkrah putusan Pengadilan TUN melakukan pembatalan putusan Bupati Labuhanbatu tentang pemberhentian Pak Yusuf Siagian dari jabatan Sekda. Jadi, pada saat itu Pemkab berpedoman dengan surat Biro Hukum tentang pengembalian jabatan Sekda, dan putusan Pengadilan TUN berpedoman pada sah tidaknya putusan pemberhentian Pak Yusuf menjadi Sekda,"jelasnya.

Mengenai permasalahan putusan Mahkamah Agung RI tidak dilaksanakan Pemkab Labuhanbatu, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Abdul Karim Hasibuan, masih enggan memberikan komentar. Dia menyarankan untuk langsung menanyakan ke Komisi I DPRD Labuhanbatu.

Ketua DPP Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LPPP) Irfandi kembali angkat bicara soal sikap pejabat di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung RI. 

Selain itu, dengan menjabat sebagai Sekdakab Labuhanbatu yang diduga kuat tidak memiliki SK, maka terjadi ketidak absahan ke seluruh administrasian dan sejumlah produk peraturan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, dianggap tidak sah.

"Dengan adanya sikap tersebut, seolah - olah amar putusan Mahkamah Agung RI dianggap enteng oleh DPRD, Bupati dan sejumlah pejabat yang berkompeten lainnya. Pak Yusuf Siagian, telah menjabat Sekda selama kurang lebih 2 tahun. Maka, keseluruhan administrasi tidak sah. Terutama Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan. Otomatis, pengesahan DPA SKPD/OPD jadi temuan,"ucap Irfandi.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, pernah dituntut secara perdata di pengadilan tata usaha negara (PTUN) terkait dengan pemberhentian Muhammad Yusuf Siagian sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) pada masa jabatan mantan Bupati Labuhanbatu H. Pangonal Harahap.

Masa itu, H. Pangonal mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang pemberhentian Muhammad Yusuf Siagian dari Sekda Kabupaten Labuhanbatu menjadi Staf pada Staf Ahli Bupati melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Labuhanbatu. 

Putusan Bupati Labuhanbatu mengenai Muhammad Yusuf Siagian menjadi staf pada staf ahli Bupati tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) dengan Nomor : 824/3169/BKPP-1/2017 pada tanggal 25 Agustus 2017.

Yusuf Siagian pun tidak terima dengan keputusan Bupati Labuhanbatu atas pemberhentian dan dimutasikan dirinya dari Sekda menjadi Staf pada Staf ahli Bupati. Yusuf melakukan upaya hukum dengan menuntut pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam hal sengketa tata usaha negara putusan Bupati Labuhanbatu. 

Yusuf Siagian pun melakukan upaya hukum dengan menuntut pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, dalam sengketa keputusan Bupati ke PTUN Kota Medan. Perjalanan persidangan pun berlanjut dengan kuasa hukum Yusuf Siagian sebagai penggugat.

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sebagai tergugat, memberikan kuasa khusus kepada Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab, Siti Hafsah Silalahi beserta rekan pada tanggal 30 Oktober 2018. 

Dalam sidang gugatan tata usaha negara mengenai sengketa putusan Bupati Labuhanbatu, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu memenangkan hasil persidangan. Tak mau menerima hasil PTUN, Yusuf Siagian melakukan upaya Kasasi perkara tata usaha negara ke Mahkamah Agung RI. 

Hal kasasi tersebut pun diterima Mahkamah Agung RI, dan dilakukan pengujian perkara tata usaha negara. Setelah melakukan upaya uji materi perkara tata usaha negara mengenai sengketa putusan Bupati Labuhanbatu, Mahkamah Agung pun mengeluarkan surat keputusan Nomor :75K/TUN/2019.

Dalam upaya Kasasi, Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan perkara tata usaha negara. Dengan mengabulkan permohonan penggugat dengan mengabulkan penundaan objek sengketa. 

Dari Keputusan Mahkamah Agung RI, telah mengabulkan permohonan Penggugat yakni Yusuf Siagian. Putusan itu pun membatalkan putusan Bupati Labuhanbatu yang dikeluarkan pihak BKPP pada tanggal 25 Agustus 2017.

Hasil keputusan Mahkamah Agung RI, pada saat itu, Kamis (14/3/2019) yang lalu, dipimpin oleh Dr. H. Supandi SH M.Hum beserta Majelis Hakim lainnya, yang selanjutnya menyatakan, mewajibkan pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk mencabut Keputusan Bupati tentang penempatan pegawai negeri sipil atas nama Yusuf Siagian sebagai Staf pada Staf Ahli Bupati. 

Pada putusan Mahkamah Agung RI tersebut, selain membatalkan SK Bupati Labuhanbatu, tergugat yakni Pemkab Labuhanbatu diwajibkan untuk menerbitkan SK baru pada pokoknya merehabilitasi atau mengangkat kembali Yusuf Siagian (penggugat) sebagai Sekdakab Labuhanbatu.

Dari hasil penelusuran Poskotasumatera.com, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI itu. Dari tahun 2020, Sekdakab Labuhanbatu saat itu Ahmad Muflih berganti langsung ke Muhammad Yusuf Siagian tanpa melaksanakan Putusan Mahkamah Agung pada Diktum ketiga yakni mewajibkan Tergugat (Pemkab Labuhanbatu) menerbitkan SK baru melalui BKPP Labuhanbatu. Jabatan Sekdakab pun menjadi sebuah pertanyaan.

Kepala BKPP Kabupaten Labuhanbatu Zainuddin Siregar, ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengakui adanya putusan Mahkamah Agung RI yang tidak dilaksanakan. Bahkan Zainuddin mengatakan, putusan Bupati Labuhanbatu yang lama mengenai pengangkatan Muhammad Yusuf Siagian berlaku. "Putusan Bupati mengenai Pak Yusuf menjadi staf gugur. Namun, putusan Bupati yang lama berlaku,"katanya. 

Sementara, Muhammad Yusuf Siagian yang menduduki jabatan Sekdakab Labuhanbatu, ketika dikonfirmasi terkait SK jabatannya tersebut, belum memberi jawaban, alias diam.

Terkait dengan hal ketiadaan SK jabatan SekdaKab Labuhanbatu, Praktisi hukum Sumatera Utara, Ajie Lingga mengutarakan, amar putusan Mahkamah Agung setara dengan undang - undang. Dengan adanya hal ini, Pemkab Labuhanbatu melanggar sejumlah Undang - Undang yang mengatur PTUN, melanggar Undang - Undang Administrasi, Undang - Undang tentang Pemerintahan Daerah, dan beberapa Undang - Undang lainnya yang menyangkut tugas pokok dan fungsi sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab).

Jika tidak ada menjalankan putusan Mahkamah Agung, maka adanya dugaan mal administrasi pada pemerintah daerah Kabupaten Labuhanbatu. "Dalam hal ini, Pemkab Labuhanbatu tidak patuh dan kangkangi putusan Mahkamah Agung RI. Maka ada dugaan mal administrasi yang terjadi dalam tata kelola pemerintahan daerah Kabupaten Labuhanbatu,"ujarnya.

Tupoksi Sekda itu, lanjut Ajie Lingga, pengkoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelola sumber daya aparatur daerah, pengelolaan keuangan daerah, sarana dan prasarana, serta berbagai tugas pokok dan fungsi Sekda (Sekretaris Daerah) cacad hukum secara ke administrasian tata usaha negara.

"Apa pun yang telah menjadi kewajiban dan tanggung jawab Sekda dalam tugas, pokok dan fungsinya sebagai pembina seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah terjadi dugaan mal administrasi keabsahan secara hukum tata usaha negara. Baik itu pengelolaan Administrasi, Kebijakan Pemerintah, Pengelolaan Keuangan Daerah, pengesahan DPA OPD Labuhanbatu, sampai kepada tentang pembinaan ASN dilingkungan Pemkab Labuhanbatu,"terang Ajie. (PS/Ricky)
Komentar Anda

Terkini: